SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Ketapang Rumah Pribadi Diduga Jadi Tempat Peredaran Sabu, Polisi Amankan Seorang Pengedar di Ketapang

Rumah Pribadi Diduga Jadi Tempat Peredaran Sabu, Polisi Amankan Seorang Pengedar di Ketapang

BB sabu

Ketapang (Suara Kalbar) – Tim Opsnal Reskrim Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi dari sebuah rumah di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB, seorang pria berinisial D (42) berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di rumah pelaku.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat,” ujar IPTU Meinardus.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 14 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 20,39 gram dan diakui merupakan milik pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata dan sekitarnya.

Setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play