23 Pasangan Katolik di Sintang Resmi Bercerai Semester I 2026, Dukcapil Dorong Penguatan Pendampingan Gereja
Sintang (Suara Kalbar) – Angka perceraian pasangan Katolik di Kabupaten Sintang menjadi perhatian serius. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sintang mencatat sebanyak 23 pasangan Katolik telah memperoleh akta perceraian sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Sintang, Mus Mulyadi, saat menjadi narasumber dalam Seminar Perkawinan dalam Gereja Katolik yang diselenggarakan Paroki Katedral Kristus Raja Sintang di Balai Kenyalang, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Mus, persoalan perceraian tidak dapat dipandang hanya dari aspek administrasi kependudukan, tetapi juga memerlukan perhatian bersama, termasuk dari Gereja Katolik, melalui penguatan pendampingan terhadap pasangan suami istri yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga.
“Gereja Katolik tidak mencerai, tetapi pengadilan dapat memutuskan perceraian pasangan. Untuk tahun 2026 hingga hari ini sudah ada 50 pasangan yang mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Sintang,” ujar Mus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 pasangan Katolik telah resmi memperoleh akta perceraian.
“Padahal mereka sebelum menikah sudah mengikuti proses kanonik dan Kursus Persiapan Perkawinan. Namun perceraian tetap terjadi. Saya berharap Gereja Katolik terbuka dan menyikapi fenomena ini dengan serius,” katanya.
Mus menilai diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Gereja Katolik, Dukcapil Kabupaten Sintang, dan Pengadilan Negeri Sintang untuk menekan angka perceraian melalui pendampingan sejak awal proses hukum.
Ia mengusulkan agar pastor atau imam dapat dilibatkan dalam proses pendampingan ketika pasangan Katolik menghadapi persoalan perkawinan, khususnya pada tahapan mediasi sebelum perkara perceraian diputus pengadilan.
“Misalnya bekerja sama dengan Dukcapil Kabupaten Sintang dan Pengadilan Negeri Sintang agar pastor atau imam memberikan pendampingan ketika proses mediasi atau sebelum akta perceraian diterbitkan,” ujarnya.
Menurut Mus, melalui pendampingan tersebut pasangan dapat memperoleh pembinaan, pemahaman, serta nasihat agar tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga apabila masih memungkinkan untuk dipertahankan.
“Saat pendampingan itulah pasangan Katolik diberikan pemahaman, pembinaan, saran, dan nasihat untuk menghindari terjadinya perceraian,” ucapnya.
Selain persoalan perceraian, Mus juga menyoroti masih adanya persoalan administrasi kependudukan yang dihadapi sebagian umat Katolik. Selama 21 tahun bertugas di Dukcapil, ia menemukan sejumlah kasus anak yang lahir dari pasangan yang hanya menikah secara adat sehingga akta kelahirannya hanya mencantumkan nama ibu.
“Saya sudah 21 tahun di Dukcapil, dan kami menemukan ada persoalan administrasi kependudukan bagi umat Katolik. Ada hal-hal di luar prinsip Gereja Katolik yang bisa dibantu, misalnya dalam administrasi agar pencatatan dilakukan dengan benar,” katanya.
Menurut Mus, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap hak-hak administrasi anak di kemudian hari.
“Masih banyak anak yang lahir dari pasangan Katolik hanya mendapatkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama ibunya saja karena orang tuanya hanya menikah secara adat. Kami mendorong Gereja Katolik bisa membantu mereka. Anak-anak seperti itu nantinya bisa mengalami kendala, misalnya ketika ingin mendaftar menjadi anggota TNI atau Polri,” jelasnya.
Melalui seminar tersebut, Mus berharap terbangun kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, lembaga peradilan, dan Gereja Katolik, tidak hanya dalam penanganan administrasi kependudukan, tetapi juga dalam upaya memperkuat ketahanan keluarga serta mencegah meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Sintang.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






