Ruko di Jalan Juang Melawi Dibongkar, Warga: Habis Digusur, Mau dibangun apa?
Melawi ( Suara Kalbar) – Suara mesin ekskavator memecah kesunyian pagi di Jalan Juang, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Rabu (17/6/2026). Satu per satu bagian bangunan ruko yang selama bertahun-tahun berdiri di kawasan tersebut mulai diruntuhkan.
Debu beterbangan, sementara sejumlah warga tampak menyaksikan dari kejauhan. Bagi sebagian masyarakat, pemandangan itu menjadi penanda berakhirnya sebuah era. Namun bagi Pemerintah Kabupaten Melawi, langkah tersebut disebut sebagai upaya penertiban aset daerah.
Di lokasi pembongkaran terlihat personel Satpol PP Kabupaten Melawi bersama petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/DPPKAD) melakukan pengamanan dan pengawasan proses penggusuran. Sebuah papan peringatan yang menyatakan kawasan tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Melawi berdiri di depan bangunan yang dibongkar.
Pemerintah Kabupaten Melawi mengklaim lahan yang ditempati sejumlah ruko tersebut merupakan aset milik daerah. Sementara bangunan yang berdiri di atasnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya disebut telah berakhir.
Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemerintah daerah mengaku telah menempuh berbagai tahapan administratif. Surat peringatan dan pemberitahuan telah beberapa kali disampaikan kepada pihak-pihak yang menempati bangunan tersebut.
Mereka diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak maupun sewa sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang diberikan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, persoalan tersebut belum juga terselesaikan. Pemerintah daerah kemudian mengambil langkah penyegelan terhadap sejumlah ruko, sebelum akhirnya memutuskan melakukan pembongkaran.
Di tengah proses itu, berbagai tanggapan bermunculan dari masyarakat.
Ada yang menilai langkah pemerintah sudah tepat karena berkaitan dengan pengamanan aset daerah. Namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan arah pemanfaatan lahan setelah bangunan-bangunan tersebut diratakan.
“Kalau memang sudah digusur, nanti mau dibangun apa di situ?” tanya seorang warga yang menyaksikan proses pembongkaran.
Pertanyaan itu mencerminkan rasa ingin tahu masyarakat terhadap masa depan salah satu kawasan strategis di pusat Kota Nanga Pinoh. Selama ini, deretan ruko di Jalan Juang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi warga. Karena itu, perubahan fungsi kawasan tentu akan menarik perhatian publik.
Lebih dari sekadar penertiban aset, pembongkaran ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Melawi untuk menunjukkan arah pembangunan yang lebih jelas. Masyarakat tentu berharap lahan yang telah dikembalikan menjadi aset daerah tidak dibiarkan kosong dalam waktu lama.
Jika dikelola dengan baik, kawasan tersebut berpotensi menjadi ruang publik, sentra pelayanan masyarakat, pusat UMKM, taman kota, atau fasilitas pendukung kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat lebih luas bagi warga. Letaknya yang berada di pusat kota menjadi nilai strategis yang sayang jika tidak dimanfaatkan secara optimal.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu membuka ruang komunikasi yang lebih luas kepada masyarakat. Penjelasan mengenai dasar hukum penertiban, status aset, hingga rencana pemanfaatan lahan ke depan akan membantu mengurangi spekulasi maupun polemik yang berkembang.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya melihat proses penggusuran sebagai tindakan penertiban semata, melainkan sebagai bagian dari upaya penataan kota yang memiliki tujuan jelas dan manfaat nyata.
Selain itu, pemerintah juga dapat melibatkan tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan warga sekitar dalam proses perencanaan pemanfaatan kawasan tersebut. Pendekatan partisipatif akan menciptakan rasa memiliki serta memastikan pembangunan yang dilakukan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, ekskavator yang merobohkan bangunan-bangunan tua di Jalan Juang bukan hanya sedang membongkar dinding dan atap ruko. Ia juga sedang membuka lembaran baru bagi salah satu sudut Kota Nanga Pinoh.
Kini masyarakat menunggu, bukan lagi soal siapa yang benar atau salah, melainkan apa yang akan lahir dari lahan yang telah kembali menjadi aset daerah itu.
Karena ukuran keberhasilan sebuah penertiban tidak berhenti pada proses penggusuran, melainkan pada sejauh mana hasil akhirnya mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan menjadi wajah baru pembangunan Kabupaten Melawi.
Penulis: Dea Kusumah Wardhana






