SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Pembiaran Pencemaran Sungai Sekadau: Ketika Sumber Kehidupan Warga Terancam

Pembiaran Pencemaran Sungai Sekadau: Ketika Sumber Kehidupan Warga Terancam

Kondisi terkini sungai Sekadau yang sudah tercepat limbah akibat pertambangan emas, Jumat (26/6/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Lova/Anggel/Iwan

Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan membiarkan pencemaran lingkungan didepan mata. Sungai Sekadau yang dulunya mejadi ikon di Bumi Lawang Kuari, kini hanya menjadi kenangan. Apakah masih bisa diselamatkan seperti dulu?

Sekadau (Suara Kalbar) – Sungai Sekadau yang selama puluhan tahun menjadi urat nadi kehidupan masyarakat kini menghadapi ancaman serius. Air yang dahulu jernih dan menjadi tumpuan warga untuk kebutuhan sehari-hari, budidaya perikanan, hingga pertanian, kini kerap berubah keruh. Kondisi tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di sejumlah wilayah hulu sungai.

Keluhan masyarakat terus bermunculan. Warga yang menggantungkan hidup dari usaha keramba ikan menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya. Menurunnya kualitas air menyebabkan ikan rentan terserang penyakit, pertumbuhan terganggu, bahkan tidak sedikit yang mati ketika tingkat kekeruhan sungai meningkat.

“Sekarang berhenti berkeramba, ikan mati karena sungai keruh,” ungkap Zulkifli (51), salah satu warga Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir, yang sebelumnya mengelola keramba di Sungai Sekadau.

Bagi Zulkifli, perubahan kondisi sungai tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menghilangkan sumber penghasilan keluarga. Ia mengaku terpaksa meninggalkan usaha budidaya ikan yang telah digelutinya selama bertahun-tahun.

“Saya sudah tidak bisa ngomong. Orang kerja tambang alasan urusan perut atau ekonomi. Tapi dulu-dulunya sebelum kerja tambang, juga semua bisa hidup,” tambahnya. Kini, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Zulkifli beralih berjualan gorengan.

Ancaman bagi Ekonomi dan Lingkungan

Sebuah spanduk putih bertuliskan “Selamatkan Sungai Sekadau” yang sempat terbentang di Jembatan Lama Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir pada 3 Agustus 2021

Fenomena pencemaran Sungai Sekadau bukan sekadar persoalan lingkungan hidup. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada keberadaan sungai.

Sejumlah pembudidaya ikan mengaku mengurangi jumlah bibit yang ditebar karena khawatir mengalami kerugian. Sebagian bahkan memilih menghentikan usaha keramba karena tingginya risiko kematian ikan akibat kualitas air yang terus menurun.

Di sisi lain, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang lebih luas. Limbah pertambangan merusak habitat ikan, mempercepat erosi bantaran sungai, hingga menurunkan kualitas air baku yang digunakan masyarakat. “Kami yang belum ada aliran leding PDAM, masih menggunakan air sungai,” ujar Uju Din salah satu warga  yang bermukim di kawasan DAS.

Penindakan Belum Menyentuh Akar Masalah

APH saat melakukan razia dan sosialisasi. Tapi aktivitas PETI masih marak. [dok]
Persoalan PETI di Kabupaten Sekadau sebenarnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas tambang emas ilegal berulang kali ditemukan di sejumlah kawasan aliran Sungai Sekadau maupun Sungai Kapuas.

Aparat kepolisian telah beberapa kali melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku PETI. Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum mampu menghentikan aktivitas secara menyeluruh.

Setelah satu lokasi ditertibkan, aktivitas serupa kerap muncul kembali di titik lain. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang terus berulang.

Di satu sisi, pemerintah dan aparat penegak hukum menyatakan komitmennya untuk memberantas PETI. Namun di sisi lain, masyarakat masih menyaksikan air sungai berubah warna dan kualitas lingkungan yang terus mengalami penurunan.

Peralatan Pendukung PETI Masih Bebas Dijual

Ironisnya, di tengah upaya pemberantasan PETI, berbagai peralatan yang umum digunakan dalam aktivitas penambangan emas masih mudah ditemukan di sejumlah toko perlengkapan teknik dan industri di Kota Sekadau.

Pantauan di lapangan menunjukkan berbagai peralatan seperti mesin diesel Dongfeng, pipa berbagai ukuran, drum plastik, pompa air, selang, hingga keset atau karpet penyaring emas tersedia dan diperjualbelikan secara terbuka.

Secara hukum, penjualan peralatan tersebut tidak dilarang karena memiliki banyak fungsi untuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan, maupun usaha lainnya. Namun, peralatan yang sama juga diketahui menjadi komponen penting dalam operasional tambang emas tanpa izin.

“Kalau alat-alat pendukung mudah didapat, tentu aktivitas tambang ilegal akan terus berjalan. Pemerintah dan aparat perlu memperkuat pengawasan agar tidak hanya menindak pekerja di lokasi tambang, tetapi juga melihat faktor pendukung lainnya,” beber Uju Din.

Warga Menjadi Korban

Masyarakat saat unjukrasa menyampaikan aspirasi di DPRD Sekadau. [dok]
Masyarakat yang tinggal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekadau berada pada posisi yang paling dirugikan. Mereka tidak memiliki kewenangan menghentikan aktivitas PETI, tetapi harus menanggung dampak pencemaran yang terjadi.

Ketika sungai tercemar, kerugian ekonomi langsung dirasakan warga. Sementara itu, pelaku pencemaran sering kali sulit dijangkau oleh penegakan hukum yang berkelanjutan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, dan seluruh pihak terkait dapat membangun langkah terpadu untuk menyelamatkan Sungai Sekadau.

“Penanganan tidak cukup hanya berupa operasi sesaat, melainkan harus menyasar jaringan pendukung aktivitas PETI, termasuk jalur distribusi logistik dan penampungan hasil tambang illegal,”ujar Uju Din.

Dasar Hukum Penindakan

Secara hukum, aktivitas PETI yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana.

Pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Selain itu, pelaku penambangan tanpa izin juga dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Meski perangkat hukum tersedia, masyarakat menilai implementasi penegakan hukum di lapangan masih belum memberikan efek jera yang signifikan terhadap aktivitas PETI yang terus berulang. ***

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play