SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Landak, Satu Residivis

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Landak, Satu Residivis

Barang bukti kasus sabu di Landak

Landak (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan para terduga pelaku.

Saat dilakukan penindakan di Jalan Gang Bahtera, petugas mendapati dua terduga pelaku berinisial R dan G sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna merah. Keduanya kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian.

Dari hasil penggeledahan terhadap R, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram di saku celana sebelah kanan. Selain itu, ditemukan satu plastik klip kosong dan satu sendok dari potongan pipet di saku jaket sebelah kanan, serta sejumlah plastik klip kosong di saku jaket sebelah kiri.

Sementara dari G, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna Stellar Black yang berada di tangan kirinya.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang terduga pelaku lain berinisial EI yang berada di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang. Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap EI dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari lokasi tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram. Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Landak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari,  melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel  membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut ketiga terduga pelaku berinisial R, G, dan EI diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Hilir Tengah.

“Terduga pelaku EI diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Landak,” ujar Yulianus.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan tersebut, pengungkapan kasus seperti ini tentu lebih sulit. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Landak. Satresnarkoba juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play