SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Polsek Pontianak Barat Tangkap Dua Pelaku Pencurian Burung Lovebird

Polsek Pontianak Barat Tangkap Dua Pelaku Pencurian Burung Lovebird

Salah satu tersangka pencurian burung lovebird berinisial AA yang berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Barat. Selasa (07/04/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian burung di wilayah Pontianak Barat.

‎Kedua pelaku yang diamankan pada Selas (07/04/2026) sekitar pukul 00.30 Wib, masing-masing berinisial MS dan AA. Mereka diduga terlibat dalam kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

‎Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/36/IV/2026 yang diterima pada (07/04/2026).

‎”Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan, Komplek Delisa Permai I No. A18, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat. Dalam kejadian itu, pelaku diduga masuk ke halaman rumah korban dan mengambil sepasang burung lovebird berwarna hijau beserta sangkarnya,” kata Ipda Alvon pada Rabu (08/04/2026).

‎Aksi pelaku, lanjut Alvon, sempat diketahui oleh anak korban yang kemudian berteriak dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

‎”Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan segera melaporkannya ke Polsek Pontianak Barat,” tuturnya.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kediaman masing-masing di wilayah Sungai Beliung.

‎”Setelah mendapatkan informasi, tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan, sebelum dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

‎Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi KB 6858 XT.

‎Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.


Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan