KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudan Jadi Tersangka Pemerasan
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kecukupan alat bukti.
“Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara GSW bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara YOG,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.
KPK langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 sampai 30 April 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: Beritasatu.com






