Kejari Singkawang Selidiki Dugaan Korupsi Hibah PSDKU Polnep
Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Singkawang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah untuk Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) yang melibatkan Politeknik Negeri Pontianak Kota Singkawang
Penyelidikan ini berawal dari penyaluran dana hibah secara bertahap dari Pemerintah Kota Singkawang kepada Polnep untuk mendukung penyelenggaraan PSDKU. Skema hibah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Singkawang Nomor 5 Tahun 2021 dengan total target anggaran sebesar Rp15 miliar selama lima tahun. Nilai tersebut mencakup pembangunan fisik, namun tidak termasuk hibah aset berupa lahan.
Dalam pelaksanaannya, hibah telah dicairkan sejak 2022. Pada tahun pertama, dana sebesar Rp400 juta disalurkan melalui APBD Kota Singkawang. Selanjutnya pada 2023, hibah kembali dicairkan senilai Rp1,3 miliar. Sementara pada 2024, alokasi sebesar Rp500 juta disebut tidak diterima oleh pihak Polnep.
Meski dukungan anggaran telah berjalan, realisasi pengembangan PSDKU Polnep di Singkawang dinilai belum mencapai target yang direncanakan, dengan Polnep bertindak sebagai institusi pembina program tersebut.
Kejari Singkawang kini menelusuri mekanisme penyaluran hibah yang diduga tidak sesuai prosedur administrasi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Direktur Polnep yang menjabat saat dana hibah tersebut disalurkan.
Pada Kamis (9/4/2026), Kejari Singkawang mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Polnep berinisial MTA. Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi Kejari Singkawang Nomor: B-34/O.1.11/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
MTA diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Polnep selama dua periode, yakni 2015–2019 dan 2019–2023. Saat ini, yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengelola hibah di lingkungan Polnep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan berkaitan dengan alur administrasi dan mekanisme penyaluran dana. Dana hibah yang semestinya masuk ke rekening lembaga diduga sempat dialirkan ke rekening pribadi sebelum digunakan untuk kepentingan pengurusan perizinan ke kementerian terkait.
Salah satu jaksa penyidik Kejari Singkawang, Coky Soulus, menyatakan pihaknya belum dapat memaparkan detail perkara karena masih dalam tahap penyelidikan awal. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami kemungkinan adanya kerugian negara,” ujarnya.
Penulis: Meriyanti
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





