SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline DPRD Kalbar Soroti Rencana Retreat Pejabat, Dinilai Tak Tepat di Tengah Efisiensi Anggaran

DPRD Kalbar Soroti Rencana Retreat Pejabat, Dinilai Tak Tepat di Tengah Efisiensi Anggaran

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ermin Elviani. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Rencana pelaksanaan kegiatan retreat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menuai sorotan dari DPRD Kalbar.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ermin Elviani, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait kebijakan tersebut.

Ia menilai, kegiatan yang direncanakan berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 6 Maret 2026 itu perlu dikaji ulang, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan.

“Saya menyayangkan rencana pelaksanaan kegiatan retreat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 6 Maret 2026,”kata Ermin Elviani dalam keteranga tertulis yang diterima Suarakalbar.co.id, Senin (6/4/2026).

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pemotongan berbagai program, kegiatan ini justru menimbulkan pertanyaan. Masih banyak sektor yang lebih prioritas untuk pembangunan Kalimantan Barat, seperti infrastruktur, pelayanan dasar, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

“Apalagi kegiatan ini dilaksanakan di luar daerah, yakni di Sumedang, Jawa Barat. Saya mempertanyakan apa urgensinya dan mengapa harus dilakukan di luar Kalimantan Barat,”ungkap Ermin.

Ermin juga menyoroti penyebutan kegiatan tersebut sebagai agenda “penting” dalam surat resmi pemerintah daerah. Menurut dia, dasar penilaian itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa kegiatan ini bersifat penting. Saya ingin menegaskan, apa yang menjadi dasar penilaian “penting” tersebut? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,”sambungnya.

Ermin menegaskan, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah semestinya memiliki landasan hukum yang jelas.

Ia menilai, konsep retreat belum dikenal secara eksplisit dalam regulasi pemerintahan, baik dalam Permendagri maupun aturan terkait pengembangan kompetensi aparatur.

“Dalam tata kelola pemerintahan, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Sampai saat ini, saya melihat kegiatan retreat seperti ini belum dikenal secara eksplisit dalam regulasi resmi, baik dalam Permendagri, peraturan kepala daerah, maupun aturan lain terkait pengembangan kompetensi aparatur,”ungkapnya.

Jika kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai rapat koordinasi atau peningkatan kapasitas, ia menilai penggunaan istilah retreat menjadi tidak tepat.

“Secara esensial, retreat tidak bersifat teknis maupun administratif, melainkan lebih bersifat simbolik. Karena itu, saya mempertanyakan apa dasar hukum pelaksanaannya,”katanya lagi.

Selain aspek legalitas, ia juga mengkritisi beban biaya yang ditanggung masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap peserta disebut harus membayar Rp4 juta untuk pelatihan di IPDN Jatinangor, di luar uang saku dan biaya transportasi.

Dalam situasi efisiensi anggaran, ia menilai pembiayaan tersebut berpotensi menjadi pemborosan.

“Selain itu, saya juga menyoroti adanya beban biaya yang harus ditanggung oleh masing-masing OPD, yakni sebesar Rp4 juta per peserta untuk biaya kursus atau pelatihan yang disetor ke IPDN Jatinangor, ditambah uang saku selama empat hari serta biaya transportasi pulang-pergi. Dalam kondisi efisiensi anggaran saat ini, hal tersebut berpotensi menjadi pemborosan,”ujarnya.

“Menurut saya, kebijakan ini tidak tepat. Saya meminta Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai urgensi, dasar hukum, dan relevansi kegiatan tersebut. Jika memang terdapat kekeliruan, saya menilai sudah sepatutnya disampaikan permohonan maaf kepada publik,”sambungnya lagi.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan semacam ini tidak berdampak pada citra kepala daerah. Menurut dia, jangan sampai gubernur menjadi pihak yang disalahkan akibat kebijakan yang tidak tepat.

“Saya juga mengingatkan agar kebijakan seperti ini tidak menimbulkan persepsi yang dapat merugikan kepala daerah. Jangan sampai Gubernur menjadi pihak yang disalahkan akibat kebijakan yang tidak tepat,”katanya.

Ermin berharap penggunaan anggaran daerah difokuskan pada kebutuhan mendasar masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan pemerintah daerah, terutama di tengah keterbatasan fiskal saat ini.

Selain itu, ia berharap pemerintah daerah lebih fokus pada program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan dasar.

“Ke depan, saya berharap setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar difokuskan pada kepentingan masyarakat dan sektor-sektor prioritas, terutama perbaikan infrastruktur yang saat ini masih sangat dibutuhkan di Kalimantan Barat,”tutup Ermin.

Penulis: Layli Oktavia

Komentar
Bagikan:

Iklan