SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini BBM Sulit, Haruskan Beralih ke Listrik?

BBM Sulit, Haruskan Beralih ke Listrik?

SPBU

Oleh: Sri AR

Baru-baru ini terjadi fenomena antrean panjang pembelian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kota Pontianak. Hal ini membawa dampak pada perubahan pola pikir masyarakat dalam memilih jenis kendaraan. Akibat dari ketidakpastian stok dan lelahnya mengantre menjadikan sebagian masyarakat mulai menimbang untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai moda transportasi.

Hal ini diperkuat oleh Manager PT Sumber Tenaga Optima (STO), Nico Adidharma. Beliau mengungkapkan bahwa minat masyarakat Pontianak terhadap motor dan sepeda listrik ikut mengalami peningkatan signifikan. Menurutnya, kunjungan costumer ke dealer rata-rata bukan sekedar melihat-lihat, melainkan berniat serius untuk membeli, (pontianakpost.jawapos.com/26/3/2026).

Indonesia berencana untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060, dan rencana transisi energinya tengah dirumuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE), mengetengahkan pentingnya elektrifikasi. Bahkan, Kementerian ESDM membuka program perubahan motor bensin ke motor elektrik secara gratis.

Namun pertanyaannya, apakah dengan meningkatkan penggunaan kendaraan listri benar-benar akan mengatasi isu krisis iklim?

Jika di analisa, kendaraan listri memang memiliki sedikit keunggulan dalam penurunan emisi dibandingkan ICEV (Internal Combustion Engine Vehicle) alias Kendaraan dengan Mesin Pembakaran Dalam, bahkan dalam kondisi emisi kelistrikan Indonesia yang sangat tinggi. Namun, jika diubah menjadi angka nyata, keunggulan tersebut terlihat tidak terlalu berarti. Sebagai contoh, jika tiap tahunnya terjual 10 ribu mobil EV berdaya kecil, yang mana mobil listrik tersebut akan menggantikan mobil ICEV, dengan kisaran yang sama. Penurunan emisi dari penjualan kendaraan listrik tersebut, dengan asumsi pemakaian 15.000 km/tahun, setara sekitar 4.000 ton CO2 per tahun atau mengganti 0,52 MW elektrik PLTU batu bara tiap tahunnya. Sungguh tidak signifikan sama sekali.

Lastas bagaimana jika dimaksimalkan?

Data dari Gaikindo, sepanjang 2023 telah terjual sebesar 1 juta unit mobil. Jika diasumsikan bahwa semua mobil terjual adalah kendaraan listrik, dengan menggunakan data baseline di atas, maka hanya 51,63 MWe PLTU batu bara yang tergantikan. Sebagai catatan, kompleks PLTU Suralaya memiliki daya total 4.000 MWe.

Jadi, sekalipun kendaraan listrik dipaksakan penjualannya dengan kondisi kelistrikan Indonesia yang dominan batu bara, penurunan emisi yang dihasilkan sama sekali tidak relevan dengan tujuan yang ingin dicapai.

Sungguh indah aturan Islam, yang mampu mengatur disegala aspek kehidupan, dipahami dari dalil yang menunjukkan secara langsung terkait aspek tersebut maupun yang dipahami dari turunan dalil-dalil yang bersifat umum (mujmal). Aspek transportasi, secara umum hal ini diatur dari dalil terkait kepengurusan umat yang merupakan tugas Khalifah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang imam (khalifah) adalah penggembala, dan tiap penggembala akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya.” (Muttafaq ‘alaih).

Hal ini karena transportasi merupakan salah satu kebutuhan penting bagi umat manusia, khususnya pada abad 21 ketika populasi manusia jauh lebih banyak daripada 13 abad yang lalu dan mobilitas antardaerah jauh lebih tinggi. Manusia membutuhkan transportasi yang cepat, efisien, dan akomodatif untuk bepergian dari satu tempat ke tempat lain, utamanya dari kediaman ke tempat kerja maupun lokasi pendidikan.

Penggunaan transportasi pada abad 21, hal ini telah dijelaskan sebelumnya, akan menyebabkan disrupsi pada alam dalam bentuk pencemaran udara dan deplesi sumber daya. Terkait dampak lingkungan dari aktivitas manusia, Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya, rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS Al-A’raf: 56).

Di sisi lain, Allah Swt. telah menundukkan alam semesta untuk kebutuhan manusia, sebagaimana firman-Nya, “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada di demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS Al Jatsiyah: 13).

Sementara itu, terkait kepemilikan dari sumber daya di alam semesta ini, Rasulullah ﷺ telah bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, (yakni) air, api, dan padang gembalaan.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Dari semua dalil ini, yakni terkait kewajiban khalifah untuk mengurusi urusan masyarakat, ditundukkannya alam semesta untuk manusia dan larangan menyebabkan bahaya, maka prinsip fundamental dari pengelolaan aspek transportasi dalam Islam adalah khalifah wajib memfasilitasi sektor transportasi bagi rakyatnya dengan cara tidak menyebabkan bahaya bagi alam semesta, manusia, dan kehidupan.

Penjelasan dari prinsip fundamental di atas adalah sebagai berikut.

Pertama, negara sepenuhnya mengelola sektor energi dan sumber daya mineral, baik secara langsung melalui BUMN, maupun dengan mempekerjakan sektor swasta. Hal ini sepenuhnya bertentangan dengan era kapitalisme neoliberal yang mana swasta diizinkan untuk memiliki dan mengelola sendiri sumber daya energi dan mineral. Akibatnya, umat tidak bisa menikmati sumber daya yang seharusnya menjadi kepemilikan bersama, dan negara tidak bisa mengatur seperti apa sumber daya tersebut akan digunakan.

Seharusnya, dengan mengambil alih pengelolaan sumber daya energi dan mineral oleh negara, khalifah dapat mengatur aspek-aspek pertambangan sesuai dengan syariat Islam, alih-alih diatur oleh oligarki pertambangan.

Kedua, negara mengendalikan terkait aspek pertambangan sumber daya energi dan mineral dari front-end hingga back-end, termasuk pengelolaan limbah industri. Sehingga, dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas pertambangan dapat diminimalkan sehingga disrupsi terhadap alam tidak menyebabkan bahaya signifikan. Khususnya pada sektor back-end, seluruh limbah dari pertambangan sumber daya energi dan mineral harus dikelola dengan baik alih-alih dilepaskan begitu saja ke lingkungan. Hal ini krusial khususnya di bahan baku baterai kendaraan listrik.

Ketiga, negara tidak memberikan keistimewaan pada kendaraan listrik. Menggunakan kendaraan listrik tidak akan menyelamatkan lingkungan dari bencana iklim akibat pemanasan global dan perubahan iklim, maka tidak ada insentif untuk mengistimewakan peredaran kendaraan listrik, termasuk memberikan subsidi besar-besaran. Negara memberlakukan hukum pasar terkait ICEV dan kendaraan listrik, yakni peredaran diatur berdasarkan hukum pasokan dan permintaan. Hal ini bertujuan untuk menjamin pemanfaatan sumber daya mineral yang lebih efektif dan efisien.

Keempat, negara menata seluruh mata rantai sektor transportasi agar meminimalisasi dampak lingkungan. Pada sektor front-end, negara mengatur penyediaan sumber energi agar memiliki dampak lingkungan yang lebih baik. Untuk kendaraan ICEV, maka BBM yang digunakan didesain agar ramah lingkungan, yakni dengan menggunakan bahan bakar sintetis (synfuel) yang disintetis dari hidrogen dan CO2 dengan jejak karbon rendah. Sedangkan kendaraan listrik, listrik disuplai dari sumber energi rendah karbon, utamanya nuklir. Pada back-end, khususnya kendaraan listrik, negara membangun fasilitas daur ulang baterai untuk memungut kembali komponen baterai yang masih bernilai untuk digunakan kembali.

Kelima, negara menyediakan transportasi umum yang cukup memadai untuk mendukung aktivitas komuting masyarakat. Jaringan transportasi umum yang menjangkau sebagian besar kawasan pemukiman masyarakat akan mengurangi kebutuhan akan kendaraan pribadi. Secara perbandingan, dampak lingkungan yang dihasilkan oleh transportasi umum lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi. Sehingga, mengalihkan mayoritas transportasi dari transportasi pribadi ke transportasi umum akan menurunkan dampak lingkungan dari sektor transportasi secara cukup signifikan. Negara dapat memberikan subsidi pada transportasi komuter agar mempermudah akses masyarakat.

Keenam, negara menjalankan kebijakan desentralisasi ekonomi untuk mengembangkan ekonomi daerah non-ibu kota secara merata. Sehingga, SDM lokal tidak perlu bermigrasi secara berlebih ke pusat ekonomi. Kondisi kepadatan penduduk yang lebih rendah di wilayah tersebut akan mengurangi kemacetan yang menjadi salah satu penyebab tingginya polusi udara.

Melalui serangkaian langkah tersebut, permasalahan lingkungan yang saat ini dimanfaatkan oleh kelompok oligarki tambang dengan mengusulkan solusi semu kendaraan listrik dapat diselesaikan secara substansial. Kendaraan listrik tidak lagi dianggap sebagai solusi ajaib (deus ex machina), melainkan hanya sebagai salah satu pilihan transportasi standar bagi masyarakat. Pengembangan jaringan transportasi umum oleh negara dapat lebih mengurangi kebutuhan akan kendaraan listrik, sehingga sumber daya mineral kritis yang menjadi komponen baterai dapat dikelola dengan lebih berkelanjutan.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan