SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Residivis Kasus Pencurian Kembali Diamankan, Kini Kerugian Korban Capai Rp 56 Juta

Residivis Kasus Pencurian Kembali Diamankan, Kini Kerugian Korban Capai Rp 56 Juta

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya beserta barang bukti hasil tindak pidana pencurian. Senin (09/03/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pembobolan sebuah sekolah dasar (SD).

‎Pelaku berhasil diamankan oleh TIM Jatanras yang dipimpin langsung oleh Ipda Amin Suryadinata usai menerima laporan dari pihak sekolah.

‎Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Akp Ryan Eka Cahya membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum.

‎”Benar, kami menerima laporan tentang adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan seorang pemuda berinisial RY,” kata Ryan Eka pada Senin (09/03/2026).

‎Ia kemudian mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Putricandramidi, Gg. Sanjaya no. 17, Kec. Pontianak Kota dan pelaku beraksi pada Hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026, sekira pukul 14.30 Wib.

‎”Saat dicek adapun barang yang hilang berupa 1 unit Laptop merk Lenovo warna hitam, 1 unit Laptop dengan merk ACER warna Hitam, 1 unit Laptop dengan merk HP warna hitam, 1 unit infocus dengan warna putih, 1 unit modem dengan merk D-link, dan kurang dari 1×24 jam pelaku telah kita amankan,” tuturnya.

‎Dari keterangan saksi, yang melihat pelaku masuk melalui jendela belakang ruang Tata Usaha. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai angka Rp. 56.000.000,-, (Lima Puluh Enam Juta Rupiah).

‎”Pelaku RY diketahui merupakan Residivis pada kasus yang sama di tahun 2023, dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,” jelasnya.

‎Dikatakanya lagi bahwa, barang hasil curian tersebut akan dijual dan akan digunakan memberi narkoba serta kebutuhan sehari-hari.

‎”Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya, dan bersasarkan pengakuan dari pelaku Barang Bukti tersebut akan dijual dan keuntungan hasil kejahatan akan digunakan membeli narkoba dengan jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.


Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play