SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polres Sanggau Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 4 Orang Diamankan

Polres Sanggau Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 4 Orang Diamankan

Polres Sanggau Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 4 Orang Diamankan.

Sanggau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Komplek Makam Cina, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (26/02/2026).

“Setelah menerima laporan dari korban, Adrianus Gimbong, warga Dusun Tonggong, Desa Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku, yaitu REP, DA, ⁠IA dan KM,”ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani dalam rilisnya kemarin .

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang adanya seseorang yang hendak menjual satu unit kendaraan roda empat yang diduga kuat merupakan milik korban.

“Mengetahui hal tersebut Satreskrim Polres Sanggau bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas dan mengamankan REP dan DA,”ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, REP dan DA mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama tiga rekan lainnya.

“Hasil interogasi tersebut anggota kemudian memburu IA dan berhasil mengamankannya di sebuah rumah warga di Jalan Semboja Indah II, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas,”ucap Kasat.

Pengembangan berlanjut terhadap KM, yang berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Anggrek, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas, setelah sempat berupaya melarikan diri.

“Satu terduga pelaku lainnya, NR, masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam daftar buronan. Kami terus melakukan pengejaran dan mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” pinta Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kendaraan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sanggau,” kata AKP Fariz.

Para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.

AKP Fariz juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sanggau,” tutupnya.

Penulis Darmansyah/r

Komentar
Bagikan:

Iklan