SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Pemkab Sanggau Upayakan tidak Ada Pemutusan PPPK

Pemkab Sanggau Upayakan tidak Ada Pemutusan PPPK

Sekda Sanggau, Aswin Khatib

Sanggau (Suara Kalbar) – Sekda Sanggau, Aswin Khatib, menyampaikan bahwa Pemkab Sanggau dalam menyikapi kebijakan pemerintah yang menetapkan batas belanja pegawai daerah tidak melebihi 30% dari APBD semaksimal mungkin untuk tidak memutus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tahun 2026, Sanggau mencapai 43,99%, lebih 13,99% dari batas yang ditetapkan,” katanya usai mengikuti rapat di gedung DPRD Sanggau, Senin (30/03/2026).

Sekda Sanggau menyatakan bahwa cara yang diambil Pemkab Sanggau untuk mengatasi hal ini adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami upayakan tidak ada pemutusan PPPK dalam hal langkah-langkah terkait batas belanja pegawai,” ujarnya.

Namun, jika peningkatan PAD tidak tercapai, Aswin Khatib mengatakan bahwa pemerintah daerah akan berupaya melalui asosiasi pemda kabupaten se-Indonesia untuk mempertimbangkan kembali batas 30% tersebut.

“Karena seluruh Kabupaten Kota di Kalbar rata-rata belanja pegawainya di atas 30%, kecuali provinsi bisa mencapai 29%,” ungkap Aswin.

Aswin Khatib juga menyebutkan bahwa solusi lain adalah jika dana transfer ke daerah (TKD) yang dipangkas sebelumnya dikembalikan lagi, maka itu bisa membantu.

“Tapi solusi utama tetap bekerja keras untuk meningkatkan PAD,”pungkasnya.

Penulis: Darmansyah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan