SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kejari Tetapkan Ketua Bawaslu Pontianak Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar

Kejari Tetapkan Ketua Bawaslu Pontianak Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, saat dikonfirmasi langsung di Pontianak pada Senin (02/03/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Maria

Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota (Bawaslu) Pontianak berinisial RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024. Selain RD, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial TK yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat.

“Jadi pada hari ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penetapan tersangka, ada dua orang tersangkanya, yaitu inisial RD selaku ketua, dan berinisial TK selaku koordinator sekretaris,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo saat dikonfirmasi langsung pada Senin (02/03/2026).

Agus menjelaskan, penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak November 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Sudah dilakukan penyidikan sejak November 2025. Kita juga sudah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Kota Pontianak,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan dana hibah kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023–2024. Total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak disebutkan sekitar Rp10 miliar.

Menurut Agus, berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah yang seharusnya dikembalikan setelah tahapan penetapan wali kota dan wakil wali kota justru digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Sesuai dengan hasil penyidikan, bahwa setelah kegiatan penetapan wali kota dan wakil wali kota, dana itu sesuai dengan NPHD harus dikembalikan. Namun ini ada beberapa yang tidak dikembalikan, digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan awal, kerugian negara sempat diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Namun setelah sebagian dana dikembalikan sekitar Rp600 juta, nilai kerugian negara yang tersisa diperkirakan sekitar Rp1,1 miliar.

Agus menambahkan, penggunaan dana oleh para tersangka masih dalam proses penghitungan oleh auditor. “Itu masih dihitung oleh auditor dan sementara tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Kedua tersangka sementara dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, sekitar 30 saksi telah diperiksa, terdiri dari unsur birokrat dan pihak lainnya. Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan lebih lanjut kepada publik.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan