SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Isu Dana Hibah Bawaslu Pontianak, Tim Hukum RD Nilai Penetapan Tersangka Prematur

Isu Dana Hibah Bawaslu Pontianak, Tim Hukum RD Nilai Penetapan Tersangka Prematur

Ketua Bawaslu Pontianak, RD, didampingi tim hukum usai menjalani proses penyidikan di Kejari Pontianak pada Rabu (04/03/2026), pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait dana hibah. SUARAKALBAR.CO.ID/Maria

Pontianak (Suara Kalbar) – Tim hukum RD, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah terlalu dini atau prematur. Hal itu disampaikan dalam klarifikasi dan keterangan resmi di Pontianak, pada Rabu (04/03/2026) sore.

Kuasa hukum RD, Rusliyadi, menyebutkan ada sejumlah poin yang perlu diluruskan kepada publik, terutama terkait anggapan bahwa dana tersebut digelapkan secara pribadi.

“Yang perlu kita luruskan adalah berkaitan dengan ada beberapa poin yang menurut hemat kami perlu kita luruskan. Karena beberapa bahasa yang disitu seolah-olah memang uang tersebut digelapkan oleh Ketua Bawaslu,” ujarnya.

Rusliyadi menjelaskan, dana hibah yang dipersoalkan memiliki dasar hukum berupa nota perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Bawaslu dan Pemerintah Kota Pontianak dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

“Yang dipersoalkan itu kan berkaitan dengan ada Rp600 juta yang dikembalikan dan kurang lebih Rp1,1 miliar itu yang menjadi persoalkan bahwa disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dana Rp1,1 miliar tersebut digunakan untuk membiayai tahapan kegiatan pengawasan, evaluasi, dan proses lain yang menjadi tugas kelembagaan.

“Artinya tahapan itu memang ada dan biaya Rp 1,1 miliar itu digunakan untuk membiaya proses itu. Mulai dari evaluasi, pengawasan dan sebagainya,” katanya.

Terkait dana Rp600 juta, Rusliyadi menyebut dana tersebut telah dikembalikan sesuai ketentuan dalam perjanjian hibah.

“Nah 600 juta itu dikembalikan, justru itu dikembalikan sebelum berlaku proses penyelidikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa hingga kini belum ada hasil audit internal yang final.

“Baru yang terakhir bawaslu KPU ini dia punya tim audit khusus, tim audit internal. Dan sampai hari ini belum ada hasil audit,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Michael Yohanes, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun akan membuktikan adanya kekeliruan dalam penetapan tersangka tersebut.

“Jadi intinya kita menghormati proses hukum. Kita menghormati proses hukum dan kita membuktikan bahwa ada kekeliruan disini. Ada kekeliruan baik itu mengenai peraturan maupun aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan di Bawaslu bersifat kolektif kolegial dan tidak berdiri sendiri pada ketua.

“Artinya setiap keputusan ketua Bawaslu adalah keputusan bersama,” katanya.

Rusliyadi menambahkan, berdasarkan aturan internal, pertanggungjawaban dana hibah tidak hanya dibebankan kepada ketua.

“Bahwa dana hibah itu dipertanggungjawabkan oleh seluruh komisioner Bawaslu,” ujarnya.

Ia juga menyebut ketua maupun anggota Bawaslu bukan pihak yang secara teknis mengelola keuangan.

“Ketua atau anggota Bawaslu bukan orang yang mengelola keuangan. Mereka hanya menggunakan keuangan,” katanya.

Sementara itu, RD membantah tudingan bahwa dana Rp1,1 miliar digelapkan. Ia mengaku terkejut saat membaca pemberitaan di media sosial.

“Jadi Ketua Bawaslu dianggap menghilangkan Rp1,1 miliar. Jadi uang Rp1,1 miliar itu sudah ada RAB-nya yaitu RAB 2025,” ujarnya.

Ia merinci penggunaan anggaran tersebut antara lain untuk honorarium panitia pengawas kecamatan (panwascam), sewa sekretariat, sewa mobiler, hingga sewa laptop di enam kecamatan di Kota Pontianak, serta kegiatan evaluasi.

“Jadi bukan digelapkan oleh saya,” tegasnya.

RD juga menjelaskan, dari total anggaran Rp1,7 miliar pada 2025, sekitar Rp1,1 miliar telah diserap sesuai rencana anggaran biaya (RAB), sementara sisanya sebesar Rp668 juta lebih telah dikembalikan.

“Dikembalikan 668 juta sekian. Itu dikembalikan tanggal 26 Maret 2025. Oleh Korsek dan Bendahara. Buktinya ada,” ujarnya.

Tim hukum menilai, jika penggunaan anggaran tersebut dipermasalahkan, maka berpotensi menjadi preseden bagi Bawaslu di daerah lain yang menjalankan mekanisme serupa.

“Penetapan tersangka ini kita menilai prematur. Terlalu dini,” kata Rusliyadi.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap RD masih berjalan dan tim hukum menyatakan akan menyiapkan langkah lanjutan untuk menyikapi penetapan tersangka tersebut.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan