Ekspansi Investasi: Antara Harapan Pertumbuhan dan Ancaman Kedaulatan
Oleh:Agustin Pratiwi
Di tengah hiruk-pikuk narasi pembangunan, kata “investasi” selalu diposisikan sebagai lokomotif kemajuan ekonomi. Setiap proyek besar yang dicanangkan hampir pasti dibungkus dengan janji-janji manis: pertumbuhan ekonomi yang melonjak, lapangan kerja yang membuka lebar, dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat. Optimisme ini pula yang tergambar dalam pernyataan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang dengan tegas mendukung percepatan investasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya hilirisasi alumina–aluminium di Mempawah dan Landak (insidepontianak.com 19/2/2026). Kebijakan ini kerap dipresentasikan sebagai jalan menuju kemajuan ekonomi. Namun di balik narasi optimisme tersebut, muncul pertanyaan yang layak direnungkan bersama: sejauh mana investasi benar-benar membawa kesejahteraan, atau justru diam-diam membuka celah bagi ketergantungan yang lebih dalam?
Dalam praktik ekonomi global yang didominasi oleh logika kapitalisme, investasi tidak pernah sekadar menghadirkan modal. Ia ibarat pisau bermata dua; di satu sisi membawa peluang, namun di sisi lain menyelipkan kepentingan ekonomi dan politik dari pemilik modal. Ketika negara hanya memposisikan diri sebagai fasilitator yang ramah terhadap investasi, sementara penguasaan teknologi, pembiayaan, dan akses pasar berada sepenuhnya di tangan investor asing, maka posisi tawar negara menjadi rentan. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan ekonomi negara berisiko tinggi diarahkan untuk melayani kepentingan pemodal, sementara nasib dan kepentingan rakyat terlempar ke posisi nomor sekian.
Sejatinya, kekhawatiran ini bukan sekadar teori tanpa bukti. Pelajaran pahit dari sejumlah negara membuka mata kita. Sri Lanka, misalnya, harus merelakan pengelolaan Pelabuhan Hambantota setelah gagal membayar utang pembangunannya (tribunnews.com 21/08/2018). Proyek kereta api China–Laos membuat Laos memiliki tanggungan beban utang yang sangat besar dan berujung kendali proyek strategis oleh perusahaan asing sangat dominan. Bahkan di Uganda, dilaporkan bahwa Bandara Internasional Entebbe diambil alih oleh China setelah pemerintah Uganda gagal melakukan pembayaran utang yang digunakan untuk pengembangan infrastruktur tersebut (detik.com 29/11/2021). Kasus-kasus ini memperlihatkan pola yang sama dan berulang dimana ketika pembangunan bertumpu pada utang ataupun investasi eksternal, aset-aset strategisnya bisa menjadi taruhan yang sangat mahal.
Kekhawatiran inilah yang pernah disampaikan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu, yang dengan tegas menyebut skema ini sebagai jebakan utang yang dibungkus investasi (inilah.com 22/10/2022). Pandangan ini menjadi pengingat bahwa ketergantungan pada pembiayaan eksternal perlu dicermati secara kritis karena dapat berdampak pada kedaulatan ekonomi negara.
Di sisi lain, memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah juga tidak otomatis menjadi jaminan kesejahteraan. Venezuela yang memiliki cadangan minyak terbesar di dunia, justru terperosok dalam tekanan geopolitik yang dahsyat melalui sanksi ekonomi dan embargo perdagangan. Fenomena ini dikenal sebagai resource curse atau kutukan sumber daya alam, yaitu kondisi di mana kekayaan alam yang berlimpah justru menjadi titik rawan intervensi global jika tidak dikelola dengan kebijakan yang berdaulat dan berpihak pada rakyat. Pengalaman kelam di Irak dan Libya juga menjadi pengingat bahwa perebutan kendali atas sumber daya energi kerap menjadi faktor penentu dalam dinamika politik global yang penuh intrik (cnbc.indonesia.com 11/11/2023).
Indonesia memang belum berada dalam kondisi sekritis negara-negara tersebut. Namun, bukan berarti kita boleh lengah. Dengan cadangan tambang, sumber energi, hutan tropis, dan keanekaragaman hayati yang luar biasa besar, Indonesia memiliki nilai strategis yang sangat tinggi dalam peta ekonomi global. Jika kebijakan investasi kita terlalu longgar dan pengelolaan sumber daya alam lebih menguntungkan korporasi besar ketimbang rakyat, maka potensi pergeseran kendali atas kekayaan alam itu dapat terjadi secara perlahan, tanpa kita sadari.
Disamping itu, klaim bahwa investasi secara otomatis akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya juga patut kita kaji secara kritis. Realitas di banyak negara berkembang membuktikan bahwa investor asing kerap membawa teknologi, manajemen, bahkan tenaga kerja terampil dari negara asal mereka untuk menduduki posisi-posisi strategis. Akibatnya, tenaga kerja lokal hanya kebagian posisi rendah dengan upah minim, atau bahkan tidak terserap sama sekali. Ketika negara hanya berperan sebagai regulator pasar yang pasif, dan bukan sebagai pengurus utama kepentingan rakyat, maka manfaat ekonomi yang dijanjikan sering kali hanya tinggal janji, tidak pernah benar-benar dirasakan secara merata oleh masyarakat luas.
Akar Persoalan: Paradigma Kapitalisme versus Islam
Akar dari semua persoalan ini sebenarnya terletak pada paradigma ekonomi yang dianut, yaitu sistem yang bertumpu pada investasi, utang, dan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara. Pola ini adalah ciri khas sistem kapitalisme sekuler yang menempatkan negara hanya sebagai regulator bukan sebagai pengelola langsung kekayaan publik. Ketika negara bergantung pada modal eksternal, posisi tawarnya terhadap pemilik modal menjadi lemah. Akibatnya, kebijakan ekonomi lebih sering diorientasikan untuk menarik sebanyak mungkin investasi daripada memastikan distribusi kesejahteraan yang adil bagi seluruh rakyat. Sistem inilah yang kemudian melanggengkan praktik neoliberalisme, di mana aset-aset negara perlahan dikuasai oleh asing dan segelintir oligarki.
Berbeda dengan paradigma sekuler yang membatasi peran negara hanya sebagai wasit pasif, Islam justru menawarkan konsep yang jauh lebih tegas dan progresif. Dalam ajaran Islam, negara tidak boleh berpangku tangan atau sekadar mengawasi dari kejauhan. Sebaliknya, negara bertindak sebagai pengurus langsung urusan rakyat, yang aktif turun tangan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup mereka.
Mengapa demikian? Karena hakikat kepemimpinan dalam Islam telah digariskan dengan sangat jelas oleh Rasulullah SAW. Beliau bersabda:
“Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa memimpin bukanlah tentang mencari popularitas atau kekuasaan, melainkan memikul amanah sebagai pengurus. Konsep ini diperkuat lagi dalam sabda beliau yang lain, yang secara eksplisit menyebutkan posisi pemimpin: “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka” (HR Abu Nu‘aim). Di sinilah letak esensinya: seorang pemimpin adalah pelayan, bukan tuan yang ingin dilayani.
Hadis-hadis Nabi ini mengajarkan kepada kita bahwa kepemimpinan itu sejatinya adalah amanah, sebuah kepercayaan yang sangat berat. Jadi, seorang pemimpin bukan hanya pengambil kebijakan di atas kertas, tapi juga pelayan rakyat yang bertanggung jawab penuh. Tugas utamanya adalah memastikan setiap kebutuhan dan kesejahteraan rakyatnya terpenuhi. Sebagai pelayan, ia harus hadir di tengah-tengah masyarakat, mendengar keluh kesah mereka, dan bekerja keras agar tidak ada satu pun rakyatnya yang hidup dalam kekurangan.
Prinsip pelayanan dan tanggung jawab ini selaras sempurna dengan ajaran Al-Qur’an yang memberikan fondasi fundamental tentang keadilan ekonomi. Allah SWT dengan tegas berfirman:
“…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini merupakan sebuah prinsip agung sekaligus sanggahan telak terhadap sistem kapitalisme yang membiarkan akumulasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Dalam pandangan Islam, negara sebagai pengurus rakyat berkewajiban untuk mengintervensi dan mengatur peredaran harta, memastikan kekayaan tidak berputar eksklusif di kalangan orang kaya saja, sementara mayoritas rakyat berjuang dalam kesulitan. Dengan demikian, kepemimpinan yang amanah adalah kepemimpinan yang mampu mewujudkan keadilan, di mana kesejahteraan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir elite.
Mekanisme Islam dalam Mengelola Kekayaan Negara
Lantas, bagaimana mekanisme konkret Islam dalam mengelola kekayaan alam agar benar-benar berpihak pada rakyat? Jawabannya terletak pada pembagian kepemilikan yang sangat terstruktur dalam fikih ekonomi, yang jika dijalankan akan menciptakan kedaulatan ekonomi yang kokoh.
Pertama, kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah). Sumber daya alam yang vital dan strategis seperti air, hutan, tambang (minyak, gas, mineral), energi, dan padang rumput tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi swasta. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Manusia berserikat (memiliki hak bersama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah)
Para ulama kontemporer seperti Syekh Wahbah Zuhaili memperluas makna “api” ini mencakup semua jenis sumber energi modern, termasuk minyak, gas, dan batu bara. Negara berkewajiban mengelola langsung sektor-sektor ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan menyerahkannya kepada asing atau swasta nasional yang hanya mengejar keuntungan.
Kedua, mekanisme pengelolaan yang amanah. Karena negara adalah pengurus, maka pendapatan dari sektor migas dan tambang masuk ke kas negara (Baitul Mal). Dari sanalah negara membiayai seluruh kebutuhan publik: pendidikan gratis berkualitas, layanan kesehatan cuma-cuma, pembangunan infrastruktur yang merata, serta jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak yatim. Negara juga berkewajiban membuka lapangan kerja seluas-luasnya, bukan dengan menggantungkan diri pada investor asing, melainkan dengan menggerakkan sektor riil melalui pengelolaan sumber daya alam secara mandiri dan memberikan modal usaha kepada rakyat yang mampu bekerja.
Selain itu, sistem pendidikan dalam Islam diarahkan untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas sehingga mampu mengelola kekayaan alam secara mandiri. Negara juga menerapkan sistem pengawasan dan sanksi yang tegas untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dorongan keimanan menjadi landasan moral bagi penguasa, sementara hukum yang jelas memastikan setiap pelanggaran mendapatkan sanksi yang adil.
Melalui mekanisme tersebut, negara tidak perlu bergantung pada utang maupun investasi asing untuk menjalankan pembangunan. Kekayaan alam yang dimiliki negara menjadi sumber utama pembiayaan kesejahteraan rakyat. Dengan cara inilah kedaulatan ekonomi dapat terjaga, sementara manfaat sumber daya alam benar-benar kembali kepada masyarakat luas.
Karena itu, pembahasan tentang investasi seharusnya tidak berhenti pada janji pertumbuhan ekonomi semata. Sebab yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa arah pembangunan tetap berada dalam kendali negara dan berpihak kepada rakyat.
Mekanisme ini bukanlah utopia belaka. Sejarah telah membuktikan bahwa ketika sistem dengan paradigma Islam diterapkan, negara tidak perlu berutang atau menjerumuskan diri dalam perangkap investasi asing. Pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab, sang Khalifah sendiri menjalani hidup yang sangat sederhana, sementara Baitul Mal penuh dengan harta kekayaan yang siap didistribusikan kepada rakyat. Umar membangun infrastruktur publik, menggaji tentara, dan memberikan tunjangan kepada seluruh warga dari hasil pengelolaan sumber daya negara.
Contoh lain yang sangat inspiratif adalah kisah sahabat Utsman bin Affan. Ketika kaum muslimin di Madinah kesulitan mendapatkan air bersih karena sumur-satunya dimiliki oleh seorang Yahudi yang menjual air dengan harga mahal, Utsman membeli sumur tersebut dengan hartanya. Namun, yang lebih penting dari tindakan Utsman adalah bagaimana status kepemilikan sumur itu kemudian dikelola. Sumur yang telah menjadi milik umum itu tidak dikomersialkan untuk memperkaya Utsman, melainkan disediakan secara gratis untuk seluruh masyarakat . Inilah contoh konkret bagaimana aset strategis (air) dikelola untuk kemaslahatan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Hingga hari ini, sumur itu dikenal dengan nama “Bir Utsman” dan terus mengalirkan kebaikan.
Di masa Khulafaur Rasyidin, prinsip tagarruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah (kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan) menjadi pedoman mutlak. Bahkan dalam kasus pembebasan lahan untuk kepentingan umum, para sahabat selalu mengedepankan dialog dan kompensasi yang adil. Mereka sadar bahwa kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan, bukan alat untuk memperkaya diri atau kelompok. Prinsip al-masalih al-‘ammah muqaddamatun ‘ala al-masalih al-khassah (kemaslahatan umum didahulukan atas kemaslahatan khusus) ditegakkan dengan penuh keadilan, sehingga rakyat pun merasa terlindungi hak-haknya.
Dalam Islam, penguasa dan para pejabat negara sadar betul bahwa jabatan dan kekayaan yang mereka kelola adalah titipan Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Kesadaran inilah yang melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, menutup rapat-rapat celah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebaliknya, dalam sistem sekuler kapitalis, ukuran keberhasilan seringkali adalah akumulasi modal dan pertumbuhan GDP, tanpa peduli bagaimana distribusinya dan seberapa besar ketergantungan negara pada asing.
Karena itu, pembahasan tentang investasi dan pembangunan tidak boleh berhenti pada angka pertumbuhan ekonomi semata. Angka statistik memang penting, tetapi jauh lebih penting lagi untuk mempertanyakan: untuk siapa sebenarnya pertumbuhan itu? Siapa yang mengendalikan distribusi sumber daya yang ada? Sebab, jika pertumbuhan hanya dinikmati segelintir pemilik modal, sementara rakyat banyak tetap terpinggirkan, maka angka setinggi apa pun hanyalah ilusi kesejahteraan.
Di sinilah pentingnya kewaspadaan. Tanpa pengelolaan yang berdaulat dan berpegang teguh pada nilai-nilai ilahiah, kekayaan alam yang melimpah justru dapat menjadi pintu masuk bagi penjajahan ekonomi model baru. Investasi asing yang seharusnya menjadi mitra pembangunan, bisa berubah menjadi alat eksploitasi jika kita kehilangan kendali atas sumber daya sendiri. Sejarah telah mengajarkan kita bahwa penjajahan tak selalu datang dalam bentuk seragam militer; kadang ia hadir dalam balutan kontrak perjanjian.
Sebaliknya, jika kita kembali pada prinsip kedaulatan, keadilan, dan kesadaran bahwa kekayaan ini hanyalah amanah, maka ceritanya akan berbeda. Dengan fondasi nilai-nilai tersebut, kekayaan alam yang kita miliki tidak hanya akan menjadi motor pertumbuhan, tetapi juga alat pemerataan kesejahteraan. Ia akan menjadi fondasi yang kokoh bagi kemandirian bangsa, yang buahnya dapat dinikmati seluruh rakyat. Dan ketika kita mampu mengelola amanah ini dengan penuh tanggung jawab, kebahagiaan yang kita raih tak terbatas di dunia saja, tetapi juga kelak di akhirat. Insyaallah.
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






