Curanmor di Belitang Sekadau Terungkap Kurang dari 24 Jam, Pelaku Terekam CCTV
Sekadau (Suara Kalbar) – Respons cepat Unit Reskrim Polsek Belitang yang dibackup Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban RK (35) terkait hilangnya satu unit sepeda motor di Dusun Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu sepeda motor Yamaha MX King warna biru milik korban digunakan oleh anak korban untuk berkumpul di rumah temannya di wilayah Dusun Padak. Kendaraan tersebut kemudian diparkir di depan rumah dengan kunci yang masih tertinggal di sepeda motor.
Pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, anak korban menyadari sepeda motor tersebut telah hilang dan segera memberitahukan kepada orang tuanya. Korban bersama beberapa rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar wilayah tersebut, namun kendaraan tidak ditemukan sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Belitang.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Zainal dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Titik terang pengungkapan kasus ini muncul pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB ketika petugas menerima informasi dari karyawan Alfamart di Desa Maboh Permai mengenai sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terparkir lebih dari satu hari di area parkir.
Petugas kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menemukan dua orang yang memarkirkan kendaraan tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Anggota kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi sambil menunggu pihak yang datang mengambil sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Tidak lama kemudian, dua orang yang diduga pelaku datang ke lokasi untuk mengambil sepeda motor tersebut. Petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan keduanya dan melakukan interogasi awal.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial MA (16) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial SA (18). Sepeda motor yang mereka gunakan saat datang ke lokasi diketahui merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dicuri.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada Kamis, 12 Maret 2026, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan pelaku lainnya di sebuah toko sembako di wilayah Kilometer 7, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zainal.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara salah satu pelaku masih berstatus anak sehingga proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir karena dapat memicu tindak kejahatan,” imbau Zainal.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






