SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak kembali Ditangkap

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak kembali Ditangkap

Pelaku Buron saat ditangkap

Pontianak (Suara Kalbar) – Setelah sempat melarikan diri selama tiga hari dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), satu orang tahanan bernama Apriadi bin Suroto akhirnya berhasil diamankan kembali oleh Tim Gerak Cepat gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Kepolisian.

Apriadi sebelumnya diketahui melarikan diri saat proses Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) ketika sebanyak 11 tahanan sedang menjalani proses administrasi penyerahan perkara.

Setelah menerima laporan adanya tahanan yang kabur, Tim Gerak Cepat Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama Kejaksaan Negeri Pontianak dan aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran serta pelacakan terhadap keberadaan para tersangka.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim gabungan, dua tahanan lebih dahulu berhasil diamankan di wilayah Sintang pada 11 Maret 2026. Sementara satu tahanan lainnya, yakni Apriadi, sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sintang dan Melawi sebelum akhirnya kembali terdeteksi berada di Kota Pontianak.

Pada Jumat (13/3/2026), tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan kembali Apriadi di kawasan Kampung Beting, pinggir Sungai Kapuas, Pontianak, tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa untuk kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan koordinasi yang solid antara jajaran kejaksaan dan kepolisian dalam menangani peristiwa tersebut.

“Tim bergerak cepat sejak menerima informasi adanya tahanan yang melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian, tersangka akhirnya berhasil diamankan kembali,” ujar I Wayan Gedin Arianta.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH, M.Hum, juga mengapresiasi kinerja tim yang terlibat dalam proses pencarian hingga penangkapan kembali tahanan tersebut.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang sigap dan responsif dalam menjaga proses penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Gerak Cepat Kejari Pontianak yang didukung Kejati Kalbar serta pihak kepolisian. Dalam waktu tiga hari, tahanan yang sempat melarikan diri berhasil diamankan kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” ujar Agus.

Saat ini tersangka telah diamankan kembali di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan. Pihak kejaksaan juga memastikan pengamanan tahanan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play