SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Politik Wacana Pilkada DPRD Disorot, PDI Perjuangan: Demokrasi Bukan Pesta Elite

Wacana Pilkada DPRD Disorot, PDI Perjuangan: Demokrasi Bukan Pesta Elite

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Glorio Sanen (tengah) Saat Wawancara dengan Awak Media, Kamis (08/01/26). SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari

Pontianak (Suara Kalbar) – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menguat dan dikabarkan mendapat dukungan mayoritas partai politik di parlemen. Namun, PDI Perjuangan secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut.

Dengan kekuatan 110 kursi di DPR RI, partai berlambang banteng moncong putih itu menilai wacana tersebut sebagai kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Glorio Sanen, menegaskan bahwa PDI Perjuangan merupakan partai yang taat konstitusi. Menurutnya, Pilkada langsung adalah perwujudan nyata kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

“Pilkada langsung adalah wujud kedaulatan rakyat. Kalau Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka rakyat tidak lagi memegang kedaulatan. Yang ada hanya kedaulatan elite, karena kekuasaan ditentukan oleh elite,” tegas Sanen, Kamis (08/02/26)

Ia menambahkan, demokrasi adalah pesta rakyat yang telah ditegaskan secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sejumlah putusan yang menjadi rujukan konstitusional. Sanen menyebut setidaknya terdapat tiga putusan MK yang secara tegas menempatkan Pilkada langsung sebagai amanat konstitusi.

Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, lanjutnya, menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 harus dimaknai sebagai pemilihan yang melibatkan partisipasi langsung rakyat. MK menilai pemilihan langsung merupakan bentuk demokrasi yang paling mendekati prinsip kedaulatan rakyat.

Penegasan tersebut kemudian diperkuat melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pilkada langsung merupakan bagian dari desain demokrasi pascareformasi untuk memperkuat akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. Dalam putusan itu, MK juga menilai mekanisme tidak langsung berpotensi melahirkan dominasi elite dan mengurangi makna demokrasi substantif.

“Terbaru, Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 kembali menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sebagaimana pemilihan presiden dan anggota legislatif. Tidak ada lagi perbedaan rezim antara pemilu nasional dan Pilkada,” ujar Sanen.

Berdasarkan ketiga putusan tersebut, Sanen menilai Mahkamah Konstitusi secara tegas dan konsisten telah menempatkan Pilkada langsung sebagai amanat konstitusi. Karena itu, wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan MK.

Ia juga menanggapi alasan efisiensi anggaran dan upaya menekan politik transaksional yang kerap dijadikan dalih untuk mengubah sistem pemilihan. Menurut Sanen, argumen tersebut tidak rasional.

“Demokrasi tidak langsung justru berpotensi membuka ruang transaksi politik yang lebih mahal di tingkat elite, sementara rakyat sama sekali tidak dilibatkan,” ujarnya.

Sanen menegaskan, jika persoalan utama adalah tingginya biaya politik dan praktik politik uang, maka yang harus dibenahi adalah tata kelola serta penegakan hukum pemilu, bukan mekanisme pemilihannya. Apalagi, negara telah memiliki perangkat kelembagaan seperti KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu yang dibiayai negara untuk
mengawasi dan menegakkan aturan.

“Peran pengawasan harus benar-benar dioptimalkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pemuda Nasional, Sisilius Rami, turut menyoroti wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD. Ia menilai gagasan tersebut harus dibahas secara serius dan mendalam karena menyangkut masa depan demokrasi Indonesia.

“Hari ini kita mendengar bahkan untuk pemilihan kepala daerah akan dikembalikan ke DPRD, tentu ini satu yang harus diperdebatkan, perlu dikaji. Kedaulatan demokrasi harus dipilih oleh rakyat,” ujar Sisilius.

Menurutnya, wacana tersebut tidak bisa dianggap sebagai solusi mutlak untuk persoalan demokrasi, termasuk soal tingginya biaya politik dan praktik politik uang.

“Wacana atau ide ini tidak absolut, apakah mengurangi biaya politik dan money politik, tentu tidak. Yang perlu kita kaji bagaimana prosedur dan mekanismenya,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Sanen kembali menegaskan sikap PDI Perjuangan yang konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi PDI Perjuangan, Pilkada adalah pesta rakyat lima tahunan yang tidak boleh direduksi menjadi pesta elite.

“Pilkada adalah pesta rakyat untuk memilih pemimpinnya. Jangan ubah pesta rakyat jadi pesta elite yang menjadikan rakyat sebagai penonton,” pungkasnya.

Penulis : Fajar Bahari

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan