SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Herman Hofi Kritik: Kalbar Perlu Perda Baru untuk Atasi Karhutla

Herman Hofi Kritik: Kalbar Perlu Perda Baru untuk Atasi Karhutla

FGD Kajian Akademis dengan tema Menakar relevansi Perda Nomor 2/2022 di tengah gejolak kebakaran hutan dan lahan di Pontianak, Sabtu (16/9/2023) ANTARA

Pontianak (Suara Kalbar)- Pengamat hukum Universitas Panca Bakti (UPB) Pontianak, Herman Hofi Munawar menyatakan bahwa diperlukan pembuatan peraturan daerah (perda) baru untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Menurut Dr. Herman, Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2/2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan saat ini sudah tidak dapat direvisi lagi dan perlu diganti dengan perda baru. Dia menyebutkan bahwa perda yang ada terkesan hanya formalitas dan memiliki berbagai ketidaksesuaian, seperti pasal-pasal yang tidak saling mendukung dan kontradiktif.

“Perda Provinsi Kalbar Nomor 2/2022 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan tersebut sudah tidak dapat direvisi kembali dan harus di ganti dengan perda baru karena sesama pasal contohnya tidak singkron dan lainnya, ” ujarnya melansir dari ANTARA, Minggu(17/9/2023).

Menurut dia, Perda yang ada yakni Perda Nomor 2/2022 tentang pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan ini terkesan hanya formalitas.

Herman mengkritik bahwa perda tersebut terlihat lemah sebagai instrumen hukum dan tidak implementatif. Dia mengemukakan contoh ketidakjelasan terkait pembukaan lahan dengan menggunakan metode pembakaran tertentu, seperti metode bakar sekat, yang dalam prakteknya sulit untuk memastikan bahwa api tidak akan merambat atau asapnya dapat dihentikan.

“Kalau di baca lebih lanjut sebagai instrumen hukum jangankan ada korelasi antara perda dengan instrumen hukum yang lain seperti Perpu dan UU tentang lingkungan hidup tiap pasal-per pasal dalam perda tersebut terkesan kontradiktif dan tidak saling mendukung,” jelas dia.

Ia mengatakan sebagai instrumen hukum, perda tersebut terkesan lemah serta tidak implementatif, seperti masalah ketentuan diperbolehkannya membuka lahan dengan metode membakar dengan jumlah tertentu dan menggunakan metode tertentu yaitu bakar sekat.

“Siapa yang akan dapat memastikan bahwa api tersebut tidak merambat?apakah asapnya dapat di sekat?Dan terlebih pada lahan tertentu seperti gambut, yang memiliki karakteristik tertentu dan penanganan khusus,” kata dia.

Selain itu ketidaktegasan Perda Nomor 2/2022 dapat dilihat dari sanksi yang diberikan dalam pasal yang terdapat di perda tersebut dibunyikan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku karhutla di antaranya adalah denda sebesar Rp50 juta. “Buat perusahaan 50 juta itu uang kecil cuman untuk beli permen, kecil itu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini pemerintah daerah hanya membuat perda tanpa ada peraturan kepala daerah yang mengatur teknis pelaksanaan Perda itu sehingga perda yang dibuat terkesan sia-sia.

“Perda tanpa adanya peraturan kepala daerah sama aja bohong tidak ada gunanya. Pemerintah daerah selama ini terkesan membuat perda seperti formalitas kalau ditanya ada perda yang mengatur ada, pelaksanaannya minim,” tegasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan