UMK Kayong Utara 2026 Naik Jadi Rp3,37 Juta
Kayong Utara (Suara Kalbar)- Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kayong Utara untuk tahun 2026. UMK Kayong Utara ditetapkan sebesar Rp3.370.586, naik Rp149.830 dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut disampaikan Bupati Kayong Utara Romi Wijaya, mengacu pada hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kayong Utara serta Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tertanggal 23 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026.
Menurut Romi, kebijakan pengupahan daerah tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari Program Strategis Nasional yang wajib selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan merupakan bagian dari Program Strategis Nasional, sehingga Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaannya,” tegas Bupati Romi Wijaya dalam keterangannya yang diterima Suarakalbar.co.id, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, kenaikan UMK Kayong Utara tahun 2026 mencapai 4,65 persen dari UMK 2025 yang berada di angka Rp3.220.756. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta dinamika ketenagakerjaan.
Selain UMK, Pemkab Kayong Utara juga menetapkan UMSK 2026 untuk sektor tertentu. Pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya KBLI 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit, UMSK ditetapkan sebesar Rp3.404.291. Besaran yang sama berlaku untuk sektor industri pengolahan, yakni KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
“Penetapan UMK dan UMSK ini telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan asosiasi pengusaha, serta berpedoman pada regulasi yang berlaku,” jelas Romi.
Bupati menambahkan, rapat perhitungan UMK dan UMSK dilaksanakan pada 22 Desember 2025 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 serta surat resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
UMK dan UMSK Kayong Utara Tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, dan merupakan upah bulanan terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Namun demikian, ketentuan UMK dan UMSK tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Untuk skala usaha ini, penetapan upah didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi, serta 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
“Kami berharap seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat menerima dan mematuhi ketentuan UMK dan UMSK Kayong Utara Tahun 2026 yang telah ditetapkan, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tutupnya.
Penulis: Oktavia Ramadhani
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






