SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Residivis Penggelapan Motor Kembali Ditangkap di Pontianak

Residivis Penggelapan Motor Kembali Ditangkap di Pontianak

Residivis kasus penggelapan yang diamankan anggota Jatanras Polresta Pontianak berinisial CH (37) tahun yang diamankan disebuah rumah kosong di Jalan Podomoro. Jum’at (09/01/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor berinisial CH (37) kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap tim Satreskrim Polresta Pontianak setelah diduga mengulangi perbuatannya.

CH diamankan di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Podomoro, Kecamatan Pontianak Kota. Penangkapan dilakukan pada Senin (6/1/2026) dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata.

Kasatreskrim Polresta Pontianak melalui Wakil Kasatreskrim AKP Agus Haryono membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Agus, pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor milik korban, lalu tidak mengembalikannya.

‎”Korban melaporkan kepada kita itu sejak November 2025 lalu, dan memang pelaku ini keberadaanya sering berpindah, namun pada Senin 6 Januari lalu, kita menemukan keberadaanya dan langsung menurunkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata AKP Agus pada Jum’at (09/01/2026).

‎Agus kemudian menerangkan, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp.33.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta).

‎”Saat diamankan, pelaku CH mengakui perbuatanya dan juga mengaku telah menggadaikan kendaraan korban dengan harga 9 Juta Rupiah kepada seseorang yang berada di Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya,” punhkasnya.

‎Diketahui saat ini pelaku CH sudah diamankan di Mapolresta Pontianak, dan proses akan diproses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.

‎Penulis : Iqbal Meizar

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan