Pemkab Sekadau Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPD 2027
Sekadau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Sekadau, Rabu (7/1/2026).
Bupati Sekadau, Aron, mengatakan bahwa Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2027 merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 80. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa rancangan awal RKPD harus dibahas bersama kepala perangkat daerah dan para pemangku kepentingan guna memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.
“Penyusunan RKPD tahun 2027 merupakan tahun perencanaan kedua dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2029 yang memasuki tahap optimalisasi, yaitu optimalisasi setiap sektor dalam pelaksanaan pembangunan menuju masyarakat Kabupaten Sekadau yang unggul, sejahtera dan bermartabat,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, pencapaian target pembangunan daerah tahun 2027 didukung oleh 30 urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, wajib non-pelayanan dasar dan urusan pilihan, serta 10 unsur pendukung yang meliputi unsur pengawasan, penunjang, kewilayahan dan pemerintahan umum.
Selain itu, terdapat 212 program rencana strategis (Renstra) yang dilaksanakan oleh 34 perangkat daerah, dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) rumah sakit, 13 UPTD puskesmas, serta satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sirin Meragun.
“Pelaksanaan konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,” ungkap Bupati.
Bupati Aron menegaskan, masukan dan saran dari berbagai pihak dalam forum konsultasi publik ini sangat penting agar program dan kegiatan yang direncanakan oleh perangkat daerah benar-benar tepat sasaran. Program tersebut diharapkan selaras dengan target indikator kinerja utama, Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2029.
“Dengan perencanaan yang matang, diharapkan RKPD tahun 2027 mampu menjawab tantangan dan isu-isu strategis pembangunan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aron menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam penyusunan RKPD adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD di tingkat kecamatan, Forum Perangkat Daerah, Musrenbang RKPD Kabupaten, Musrenbang RKPD Provinsi hingga Musrenbang Nasional.
“Seluruh rangkaian tahapan tersebut akan dilalui sebelum akhirnya RKPD Kabupaten Sekadau ditetapkan pada bulan Juni tahun 2026,” pungkasnya.
Penulis: Katarina/Santika
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






