Pemkab Sambas Perketat Disiplin ASN, Jam Kerja hingga TPP Dipantau Digital
Sambas (Suara Kalbar) – Dalam upaya meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kabupaten Sambas memperkuat pengawasan jam kerja ASN melalui sistem presensi digital yang terhubung dengan pemberian TPP, Rabu (21/1/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Fery Madagaskar, dalam arahannya menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi memberikan toleransi terhadap pelanggaran jam kerja ASN. Seluruh pegawai diminta mematuhi ketentuan jam masuk dan pulang kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, disiplin tidak hanya sebatas kehadiran, tetapi juga mencerminkan integritas serta tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, kedisiplinan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja pegawai.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Sambas mengaitkan tingkat kehadiran ASN dengan pemberian TPP. Sistem presensi digital akan digunakan sebagai dasar perhitungan tunjangan secara objektif, menyesuaikan dengan tingkat kedisiplinan dan kinerja masing-masing ASN.
“Konsekuensinya jelas, ASN yang tidak disiplin akan berdampak langsung pada tunjangan yang diterima,” tegas Fery.
Sementara itu, Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Agri Arisa, menyampaikan bahwa hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerapkan sistem presensi digital. Saat ini, hanya tersisa satu OPD yang belum menggunakannya.
“Alat presensi digital untuk OPD tersebut akan kami siapkan minggu ini. Target kami, pada Februari 2026 seluruh OPD sudah 100 persen menggunakan sistem presensi digital,” jelasnya.
Agri menambahkan, BKPSDMAD berkomitmen menegakkan aturan disiplin ASN tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Serawati
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






