Kemenag Sekadau Serahkan Dana UPZ kepada BAZNAS di Peringatan HAB ke-80
Sekadau (Suara Kalbar) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sekadau menyerahkan dana infaq hasil pengumpulan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) 3 bulan (Oktober, Novemver dan Desember) tahun 2025 kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sekadau.
Penyerahan dana tersebut dilakukan di sela acara ramah tamah peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama, Sabtu (3/1/2026).
Dana infaq sebesar Rp5.000.000 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sekadau, Damsir, didampingi Kasi Bimas Islam yang juga Ketua UPZ, Abdillah, kepada Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Sekadau, Kundori.
Kepala Kemenag Sekadau, Damsir, mengatakan, pengumpulan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) melalui UPZ merupakan salah satu program rutin Kemenag Sekadau dalam rangka mendukung pengelolaan dana umat secara terarah dan akuntabel.
“Pengumpulan dana ZIS ini merupakan salah satu program Kemenag Sekadau. Dana yang terkumpul kami salurkan melalui BAZNAS untuk disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Sekadau, Kundori, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemenag Sekadau melalui UPZ yang telah berperan aktif dalam menghimpun dana ZIS dari pegawai yang beragama Islam.
“Insyaallah dana ZIS yang diserahkan ini akan kami salurkan kepada para mustahik di Kabupaten Sekadau sesuai dengan peruntukannya,” kata Kundori.
Lebih lanjut, Kundori menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Harta Lainnya.
“Regulasi Perbup ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran ZIS. Peraturan ini sangat membantu kami dalam menggalang dana umat untuk mendukung program-program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sekadau,” tegasnya.
Penulis: Santika
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






