SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Ayah Kandung Diduga Rudapaksa Anak di Sanggau, Kuasa Hukum Minta Hukuman Maksimal

Ayah Kandung Diduga Rudapaksa Anak di Sanggau, Kuasa Hukum Minta Hukuman Maksimal

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak saat menjelaskan kasus Rudapaksa yang terjadi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan tengah menunggu putusan. Senin (05/01/2026).SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) –  Perkara dugaan rudapaksa terhadap anak bawah lima tahun (balita) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang didampingi Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar, kini memasuki fase penentuan. Pihak kuasa hukum korban menyatakan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan proses persidangan telah berjalan hingga tahap akhir. Ia berharap pengadilan menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa.

Kasus ini mencuat pada Agustus 2025. Terdakwa, yang merupakan ayah kandung korban, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri saat sang istri pergi bekerja.

‎”Kasus ini terjadi pada bulan agustus 2025, dan seluruh prosesnya tengah berjalan sesuai dengan prosedur, namun ada beberapa hal yang menjadi atensi kami, bahwa kami berharap pelaku dapat hukuman setimpal,” kata Eka kepada awak media pada Senin (05/01/2026).

‎Eka kemudian menjelaskan, kronologis kejadian pada saat itu, istri terduga pelaku berinisial IS (39) tega melakukan rudapaksa terhadap anaknya yang masih Balita umur 4 tahun.

‎”Saat itu pada bulan Agustus 2025 lalu, kami mendapatkan kabar bahwa telah terjadi kasus persetubuhan terhadap anak umur 4 tahun yang dilakukan orang tuanya sendiri, IS (39) melancarkan aksinya setiap subuh saat istirnya pergi bekerja, lalu curiga dengan kondisi anaknya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Sanggau,” ungkap Eka.

‎Eka kemudian menjelaskan, HWCI Kalbar bertindak sebagai penasihat hukum korban dan telah mendampingi proses hukum sejak tahap awal hingga persidangan yang kini memasuki tahap akhir.

‎”Kami dengan segala hormat memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Eka.

‎Eka menambahkan, pada tahap dua proses hukum, pelaku sempat mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut kemudian ditarik kembali saat persidangan berlangsung, dan menurut Eka, hal ini dapat berpotensi menimbulkan keraguan dalam penilaian Majelis Hakim.

‎”Kami tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan. Namun kami berharap Majelis Hakim tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022,” terang Eka.

‎Kasus ini, lanjut Eka, terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang mendapati luka lecet tidak biasa di area kemaluan anaknya, setelah ditanya lebih lanjut, korban kemudian menceritakan perbuatan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.

‎”Jika mengacu Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti sudah terpenuhi. Tinggal bagaimana Majelis Hakim menilai dan memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan,” jelasnya.

‎Ia berharap pelaku dapat dijerat hukuman maksimal sesuai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, ditambah penerapan Undang-Undang TPKS, mengingat pelaku merupakan ayah kandung korban.

‎”Alhamdulillah, anak sudah bisa tertawa, berat badannya naik, komunikasinya lancar, dan mulai kembali ceria,” ujarnya.

‎Meski demikian, ia menegaskan dampak psikologis jangka panjang terhadap korban tetap menjadi perhatian serius, terutama ketika anak kelak memahami sepenuhnya peristiwa yang dialaminya.

‎”Karena itu, kami berharap hukuman yang dijatuhkan benar-benar memberikan rasa keadilan dan menjadi pelindung bagi anak,” pungkasnya.


Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan