SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Polemik PDAM Kubu Raya, Iwan Darmawan Tegaskan Perjanjian Kerja Hanya Dengan Uray Wisata

Polemik PDAM Kubu Raya, Iwan Darmawan Tegaskan Perjanjian Kerja Hanya Dengan Uray Wisata

Iwan Darmawan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Usparino saat mengelar konferensi pers terkait pernyataan pemohon NT dalam sidang pra-peradilan yang diduga kuat menyertakan surat dan peryataan palsu dimuka persidangan (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Iwan Darmawan yang pelaksana proyek pengadaan pekerjaan galian pipa milik PDAM Kubu Raya buka suara atas polemik yang bergulir menyerat nama Uray Wisata sebagai Mantan Direktur PDAM Kubu Raya dan Muda Mahendrawan sebagai Mantan Bupati Kubu Raya.

‎Didalam konferensi persnya bersama awak media, Iwan Darmawan didampingi Kuasa Hukumnya, Usparino menjelaskan bahwa permasalahan ini sebetulnya telah selesai melalui Restorative Justice (RJ) beberapa waktu lalu, karena dirinya yang melakukan perjanjian pekerjan secara pribadi bersama direktur PDAM pada saat itu Uray Wisata.

‎”Perjajian pekerjaan yang dilakukan ini hanya saya dan dirut pdam saat itu, Uray Wisata, dan Pak Bupati saat itu (Muda Mahendrawan) hanya sebagai saksi atas perjanjian pekerjaan yang akan dilakukan,” kata Iwan Darmawan lewat kuasa hukumnya, Usparino kepada Awak Media pada Senin (22/12/2025).

‎Ia kemudian menjelaskan, terkait adanya berita-berita yang menjebutkan dirinya merupakan karyawan dari pemohon (NT) itu tidak benar, karena perjanjian kerjasama yang ia lakukan hanya dengan Uray Wisata tidak ada pihak lain.

‎”Pemohon ini sudah dua kali mengajukan permohonan pra-predalian, dan ditolak hakim, dan jelas tidak ada legal standingnya sebagai korban, namun pada permohonan pra-peradilan yang ketiga kalinya, permohonan pemohon dengan objek yang sama kemudian diterima dengan menunjukkan bukti dan kesaksian yang diduga kuat itu rekayasa dimuka persidangan,” ungkapnya.

‎Sebagai kuasa hukum, lanjut Usparino, tentu permohonan pra-pradilan yang ketiga ini sangat merugikan klienya, karena jelas pada saat itu perjanjian pekerjaan hanya berisikan Uray Wisata dan Iwan Darmawan, tidak ada kaitanya sama sekali dengan pemohon, bahkan sudah diputusan RJ oleh Polda Kalbar.

‎”Dua kali sudah di tolak, namun kami menduga kuat bahwa pra-peradilan yang ketiga dilakukan oleh pemohon itu memberikan keterangan palsu dimuka persidangan, dan kami sudah laporkan juga ke Polda Kalbar, sama seperti apa yang dilakukan oleh kuasa Hukum Uray Wisata beberapa waktu lalu, jelas Pemohon tidak ada legal standing yang jelas dalam perkara ini,” tegasnya.

‎Sementara itu, ditempat yang sama, Iwan Darmawan menambahkan, bahwa terkait permohonan yang dilakukan pemohon (NT) dalam perkara ini tidak memiliki legal standing yang jelas, bahkan ia menyebutkan didalam perjanjian kerja tidak ada pihak lain selain dirinya da Uray Wisata (Dirut PDAM) kala itu.

‎”Ini kan sudah jelas, yang melakukan perjanjian kerja hanya saya dan pak uray, lalu dimana permasalahanya sampai bisa dikabulkan oleh hakim pada permohonan pra-pradilan yang ketiga, didalam hasil putusan disebutkan bahwa saya memberikan surat kuasa kepada pemohon (NT), dan jelas itu rekayasanya, saya sama sekali tidak pernah memberikan kuasa apapun kepada NT pada perkara ini,” tegas Iwan Setiawan.

‎Kemudian dikatakanya lagi, bahwa ia juga membantah bawah dirinya merupakan bagian dari karyawan NT, dan mengatakan bahwa itu jelas tidak bisa dibuktikan dan merupakan peryataan palsu.

‎”Saya tegaskan sekali lagi, bahwa saya ini bukan karyawan dari NT yang dimana mana disebutkan oleh Nt bahwa saya adalah karyawanya, mohon maaf saya hanya mitra kerja suaminya, bukan karyawan, NT ini jelas mengeluarkan peryataan palsu yang merugikan saya, bahkan ada narasi-narasi yang menyebutkan saya membawa lari uang dari NT, sejak kapan, bahkan ketika perjanjian ini dibuat tidak ada sama sekali bukti didalam persidangan pra-predadilan yang menyebutkan saya karyawan NT, saya hanya mitra kerja suaminya,” tambahnya.

‎Ia juga menjelaskan, bahwa NT ini sebelumnya hanya sebagai saksi didalam laporan yang dirinya buat ke Polda Kalbar terkait permasalahan dirinya bersama Uray Wisata.

‎”Saya yang membuat laporan ini ke Polda pertama kali, dan NT ini sebelumnya hanya saksi saja, dan dikuatkan kembali didalam SP2HP bahwa NT ini hanya saksi, ini yang disayangkan, NT berkoar-koar kalau saya ini karyawanya tanpa bukti yang jelas,” pungkasnya.

‎Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan