SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Pemkab Kubu Raya Kukuhkan PPPK, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas

Pemkab Kubu Raya Kukuhkan PPPK, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas

Bupati Kubu Raya Sujiwo berfoto bersama para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usai pengukuhan dan penyerahan legalitas pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Senin (29/12/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/Ain Rahmi

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya secara resmi mengukuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui penyerahan legalitas yuridis formal sebagai landasan hukum pengangkatan. Upacara pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo pada Senin (29/12/2025) pagi.

Sujiwo menegaskan bahwa pengukuhan tersebut membuat para PPPK sah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Aparatur sipil negara adalah pegawai negeri sipil dan PPPK. Tidak ada penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PNS dan PPPK itu ASN,” tegasnya.

Ia mengingatkan para ASN yang baru dikukuhkan agar menjalankan amanah negara dengan penuh tanggung jawab, terlebih di tengah kondisi keuangan negara yang tidak sedang ideal.

“Negara sampai mengangkat mereka sebagai ASN, memberikan gaji. Artinya negara sudah menjalankan kewajibannya. Maka ASN juga punya tanggung jawab dan kewajiban kepada negara,” ujarnya.

Menurutnya, hak negara harus dibalas dengan kewajiban ASN berupa pelayanan publik yang baik, etos kerja tinggi, kejujuran, dan disiplin.

“Kewajiban kita adalah melayani rakyat dengan baik, membangun etos dan semangat kerja, membangun mental kejujuran dan disiplin,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan komitmen penerapan prinsip reward and punishment bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kubu Raya.

“Prestasi kita beri reward. Tapi pelanggaran disiplin dan pelanggaran lainnya, pasti kita beri sanksi. Tidak ada ruang sejengkal pun bagi ASN yang tidak jujur, tidak amanah, dan tidak disiplin,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Pemkab Kubu Raya telah memberhentikan tujuh ASN karena pelanggaran, dan penegakan disiplin akan terus dilakukan.

“Kita tidak boleh zalim terhadap ASN yang baik dengan membiarkan ASN yang tidak baik,” ujarnya.
Bupati juga mengajak seluruh ASN menjawab stigma negatif masyarakat terhadap kinerja aparatur dengan kerja nyata.

“Caranya satu, kerja dengan baik. Lakukan pengabdian dan pelayanan kepada rakyat dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Terkait penghasilan, ia menjelaskan bahwa ASN paruh waktu menerima gaji sesuai honor yang selama ini diterima.

“Kalau honornya sebelumnya Rp2,2 juta, ya itu yang diterima. Memang berbeda dengan PNS, tapi statusnya sama sebagai ASN sesuai undang-undang,” jelasnya.

Menjelang akhir tahun, Pemkab Kubu Raya juga memastikan akan menyampaikan capaian kinerja, termasuk pembangunan jalan mantap, kesehatan, pendidikan, dan sektor lainnya pada awal tahun mendatang.

Selain itu, Pemkab kembali menegaskan larangan penggunaan kembang api pada malam tahun baru. Kegiatan pergantian tahun akan dikemas sebagai hiburan rakyat sekaligus penggalangan dana kemanusiaan bagi korban bencana alam di Aceh dan Sumatera.

Penulis: Ain Rahmi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play