Komisi II DPR Desak Pemerintah Percepat Perpindahan ASN ke IKN 2026
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk mempercepat dan memperbanyak perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2026. Dorongan ini muncul setelah jumlah ASN yang telah berpindah ke wilayah ibu kota baru dinilai masih sangat terbatas.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menuturkan, hingga saat ini jumlah ASN yang berada di IKN baru sekitar 6.000 orang. Menurutnya, angka tersebut belum menggambarkan kemajuan signifikan dari rencana relokasi besar-besaran yang menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.
“Ini sudah dicicil (pemerintah), tetapi jumlahnya tidak signifikan. Jadi, sekarang ada sekitar 6.000 orang ASN yang ada di IKN,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Ia tidak menampik bahwa kapasitas hunian yang tersedia di IKN masih terbatas. Saat ini, fasilitas hunian hanya mencakup sekitar 15.000 kamar, sementara total ASN di seluruh Indonesia mencapai 1,3 juta orang. Namun, menurutnya, keterbatasan tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk menunda proses perpindahan.
“Ini perlu exercisement karena tidak mungkin semua ASN akan dikasih fasilitas rusun misalnya,” katanya.
Politisi Partai Nasdem itu mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema perumahan terjangkau bagi ASN yang nantinya dipindahkan ke IKN. Ia menilai langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan mayoritas ASN dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan roda pemerintahan dari ibu kota baru.
Selain penyediaan fasilitas hunian, Rifqinizamy menyebut keputusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di IKN diperkirakan dapat menjadi katalis peningkatan jumlah ASN yang pindah. Kehadiran pimpinan negara, menurutnya, akan otomatis menarik perpindahan birokrasi dalam jumlah lebih besar.
“Karena itu kami concern pada 2026 untuk melakukan akselerasi terhadap mutasi ASN ke IKN. Karena kalau tidak, pembangunan fisik infrastruktur IKN akan mubazir, akan sia-sia,” tegasnya.
Komisi II DPR berharap pemerintah dapat menyiapkan langkah strategis yang lebih agresif untuk memastikan IKN bukan hanya terbangun secara fisik, tetapi juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan yang aktif dan efektif melalui keberadaan ASN dalam jumlah memadai.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






