Kemerdekaan Pers di Ujung Tanduk Sepanjang 2025
Jakarta (SuaraKalbar) – Tahun 2025 ditandai oleh bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terjadi pada akhir November 2025. Pemicunya adalah curah hujan tinggi akibat badai Siklon Senyar yang diperparah oleh berkurangnya daya dukung lahan akibat deforestasi dan perubahan fungsi lahan di area hulu.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga 26 Desember 2025, korban meninggal mencapai 1.135 orang, sebanyak 489,6 ribu orang mengungsi, 173 orang masih dinyatakan hilang, serta ratusan ribu rumah mengalami kerusakan.
Wartawan beserta keluarganya, termasuk media, turut menjadi korban dari bencana ini. Banyaknya daerah yang terisolasi serta rusaknya infrastruktur listrik dan telekomunikasi berdampak langsung pada kerja jurnalistik di lapangan.
Kasus-kasus Kemerdekaan Pers
Dampak lain dari bencana di Sumatera adalah terjadinya penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Asisten Teritorial Kasdam Iskandar Muda, Kolonel Inf Fransisco, merampas dan menghapus video rekaman wartawan Kompas TV, Davi Abdullah, saat merekam ketegangan antara personel militer dan warga negara asing yang datang memberi bantuan ke Aceh pada 11 Desember 2025.
CNN Indonesia menghapus kontennya dari media sosial pada Rabu, 17 Desember 2025, yang berisi potongan siaran wartawannya yang menangis saat melaporkan kondisi korban bencana di Aceh Tamiang karena banyak warga belum tersentuh bantuan. CNN menyatakan penghapusan dilakukan karena konten tersebut disalahgunakan. Namun, muncul dugaan adanya tekanan setelah video itu viral dan dianggap mendiskreditkan pemerintah dalam penanganan bencana.
Soal bencana di Sumatera, kritik terhadap pemerintah memang mengemuka. Selain tidak menetapkan status bencana nasional meski skala kerusakan sangat besar, penanganan juga dinilai lamban. Menanggapi kritik tersebut, dalam konferensi pers 19 Desember 2025, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak meminta media tidak memberitakan kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga meminta media menyampaikan pernyataan dan pertanyaan secara bijak serta tidak menggiring opini seolah pemerintah tidak bekerja.
Dewan Pers menilai perampasan alat kerja dan penghapusan video rekaman merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Tindakan tersebut tidak menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa tugas wartawan adalah menyampaikan informasi kepada publik mengenai situasi yang sebenarnya, termasuk dari lokasi bencana di Aceh. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Informasi dari pers semestinya dipandang sebagai masukan dan koreksi untuk perbaikan kinerja pemerintah, termasuk dalam penanganan bencana di Sumatera.
Kasus-kasus tersebut merupakan sebagian peristiwa yang berkaitan dengan isu kemerdekaan pers sepanjang 2025. Kasus lain adalah kekerasan terhadap wartawan foto LKBN Antara, Bayu Pratama, oleh aparat kepolisian saat meliput demonstrasi di depan Kompleks DPR RI, Jakarta, pada 25 Agustus 2025. Polisi tetap memukul meski yang bersangkutan telah menunjukkan identitas wartawan.
Kekerasan serupa juga dialami delapan jurnalis di Banten pada 21 Agustus 2025. Mereka dikeroyok usai meliput inspeksi mendadak dan penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Salah satu korban adalah Muhammad Rifky Juliana dari Tribun Banten.
Dua kasus lain yang menyita perhatian publik adalah teror kepala babi pada 19 Maret 2025 dan bangkai tikus terpotong pada 22 Maret 2025 yang ditujukan kepada wartawan desk politik Tempo sekaligus pengisi siniar Bocor Alus Politik, Francisca Christy Rosana. Tempo juga menghadapi gugatan perdata senilai Rp200 miliar dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan mendefinisikan kekerasan terhadap wartawan sebagai tindakan yang terjadi saat wartawan menjalankan profesinya atau akibat karya jurnalistik yang dihasilkannya. Pemukulan terhadap wartawan Antara dan teror terhadap wartawan Tempo termasuk bentuk kekerasan tersebut.
Kekerasan terhadap wartawan membahayakan kemerdekaan pers karena menimbulkan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan membuat media enggan menyampaikan fakta secara jujur. Kekhawatiran atas serangan balik terhadap karya jurnalistik melahirkan iklim ketakutan di komunitas pers.
Dampaknya terlihat pada Indeks Kemerdekaan Pers (IKP). Survei Dewan Pers menunjukkan skor IKP 2025 sebesar 69,44 atau kategori cukup bebas, naik tipis dari 2024 yang berada di angka 69,36. Namun, skor tersebut masih lebih rendah dibandingkan 2023 (71,57) dan 2022 (77,88).
Dewan Pers memiliki mandat melindungi kemerdekaan pers, mengawasi Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan sengketa pemberitaan, serta meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Pada 2025, puluhan wartawan dilaporkan ke polisi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan MoU Dewan Pers dan Polri, setiap laporan akan dikoordinasikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah termasuk sengketa pers.
Sepanjang 2025, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers dan telah melayani 86 kasus menggunakan UU ITE, 17 kasus UU Pers, satu kasus KUHP, dua kasus KUHPerdata, dan dua kasus menggunakan undang-undang lain. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk memperkuat perlindungan pers, Dewan Pers juga menjalin MoU dengan Kejaksaan Agung pada 15 Juli 2025 serta merilis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini melibatkan Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan.
Profesionalisme Pers Indonesia
Sepanjang Januari–November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan, meningkat tajam dibandingkan 2024 dan 2023. Mayoritas pengaduan berasal dari media daring, sejalan dengan pergeseran konsumsi informasi publik ke ruang digital.
Isu yang dominan diadukan meliputi pelanggaran prinsip cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, dan konten bermuatan ujaran kebencian. Hingga November 2025, Dewan Pers telah menyelesaikan 925 kasus melalui berbagai mekanisme.
Untuk meningkatkan profesionalisme, Dewan Pers menyelenggarakan 145 Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sepanjang 2025. Hingga kini, sebanyak 14.647 wartawan telah memiliki sertifikat kompetensi.
Pada 22 Januari 2025, Dewan Pers juga merilis Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Ekonomi Media dan Tantangannya
Dari sisi ekonomi, 2025 masih diwarnai tekanan berat akibat disrupsi digital dan menurunnya belanja iklan. Data AJI mencatat lebih dari 800 pekerja media terkena PHK sejak 2024 hingga Juli 2025.
Sebagai respons, Dewan Pers mendorong Dana Jurnalisme Indonesia, revisi UU Hak Cipta, serta penguatan persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan media. Dewan Pers juga menandatangani MoU dengan KPPU pada 17 Desember 2025.
Hingga akhir 2025, Dewan Pers telah memverifikasi 1.136 perusahaan pers dan menyelenggarakan berbagai pelatihan untuk keberlanjutan media.
Tiga Tantangan
Tiga tantangan utama pers Indonesia ke depan adalah kemerdekaan pers, profesionalisme, dan ekonomi media. Tahun 2026 dengan berlakunya KUHP baru berpotensi menambah ancaman kriminalisasi pers. Di sisi lain, tekanan ekonomi dan relasi media dengan platform digital akan sangat menentukan masa depan jurnalisme Indonesia.
Sumber: Dewan Pers






