SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Sawit Kalbar Periode II Desember 2025 Tembus Rp 3.241 per Kilogram

Harga TBS Sawit Kalbar Periode II Desember 2025 Tembus Rp 3.241 per Kilogram

Ilustrasi – TBS

Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Barat resmi merilis harga patokan untuk periode II bulan Desember 2025. Dalam rapat yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, diputuskan bahwa harga tertinggi untuk kelompok umur 10–20 tahun mencapai Rp 3.241,73 per kilogram.

Rapat ini melibatkan unsur Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun di seluruh Kalimantan Barat.

Rincian Harga Berdasarkan Umur Tanaman

Berdasarkan perhitungan dengan indeks “K” sebesar 91,68%, harga CPO ditetapkan senilai Rp13.919,05 dan harga Kernel (Inti Sawit) senilai Rp10.756,36 (keduanya tidak termasuk PPN).

Berikut adalah daftar harga TBS sawit per kilogram berdasarkan umur tanaman untuk pembayaran periode 8 s/d 15 Desember 2025:

Tanaman Umur 3 Tahun: Rp 2.423,74

Tanaman Umur 5 Tahun: Rp 2.766,61

Tanaman Umur 8 Tahun: Rp 3.049,67

Tanaman Umur 10–20 Tahun: Rp 3.241,73 (Harga Tertinggi)

Tanaman Umur 25 Tahun: Rp 2.895,73

Dalam penetapan kali ini, Tim menetapkan standar ketat bagi perusahaan peserta. Sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan karena deviasi data (di atas atau di bawah rata-rata 2,5%), di antaranya:

Pengecualian Indeks “K”: PT PSA, PT ANI, PT MISP, dan PT PN 4 REG V NGB.

Pengecualian Komponen CPO/IS: PT BPK, PT FSK, PT GKM, PT KSA, dan beberapa perusahaan lainnya.

Sanksi Data: PT SIA tercatat tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode ini.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui berita acara ini memberikan instruksi tegas kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan pelaku industry yaitu Instansi terkait diminta menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik (peron/RAM) dan melalui badan usaha/CV yang tidak resmi.

Kemudian, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diwajibkan membeli TBS dari pekebun melalui kelembagaan resmi sesuai harga ketetapan tim, sebagaimana diatur dalam Pergub Kalbar No. 86 Tahun 2022.

Selanjutnya, PKS wajib melaporkan penerapan harga beli secara tertulis kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas Perkebunan setiap periodenya.

Penetapan harga ini diharapkan dapat menjadi acuan yang adil bagi kesejahteraan petani sawit mandiri maupun plasma di wilayah Kalimantan Barat, serta menjaga stabilitas industri perkebunan di akhir tahun 2025.

Sumber: https://sidikhtbs.id/

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan