Dukung Keadilan Restoratif, Jamkrindo Gelar Pelatihan dan Penguatan UMKM di Kalbar
Pontianak (Suara Kalbar) – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) diketahui mulai terlibat dalam penguatan program keadilan restoratif di Kalimantan Barat (Kalbar).
Keterlibatan ini dilakukan melalui pelatihan keterampilan dan dukungan usaha bagi peserta pidana kerja sosial, sebagai upaya membantu mereka kembali produktif setelah menjalani sanksi.
Dukungan tersebut disampaikan Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo, Muchamad Kisworo, dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemprov Kalbar pada Kamis (04/12/2025).
Selain itu, kegiatan itu turut diikuti penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar.
Keadilan restoratif yang diterapkan melalui pidana kerja sosial disebutkan bertujuan memulihkan hubungan dan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Agar proses pemulihan berjalan efektif, peserta membutuhkan dukungan keterampilan dan ruang untuk kembali berdaya.
“Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’, antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Kisworo.
Ia menyampaikan, Jamkrindo berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang membuka ruang kontribusi bagi perusahaan dalam program ini.
Pelatihan tersebut menjadi bagian dari program tanggung jawab sosial Jamkrindo. Selain itu, perusahaan juga mengintegrasikan dukungan melalui penjaminan kredit UMKM untuk membantu peserta yang ingin memulai usaha setelah masa pidana kerja sosial selesai.
Tidak hanya di sektor pelatihan, Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) sebelumnya telah menjalankan sejumlah program pemberdayaan di Kalbar, seperti pembagian seragam dan perlengkapan sekolah, pemeriksaan gigi gratis, serta bantuan paket sembako bagi warga di beberapa daerah.
Kisworo menambahkan bahwa Jamkrindo juga mendukung pembangunan daerah melalui layanan surety bond, yang berfungsi memberikan kepastian bagi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa.
“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo, menekankan bahwa kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah ini bukan hanya rangkaian seremonial. Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan agar pidana kerja sosial dijalankan secara terencana dan berkeadilan.
Ia mengingatkan bahwa pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang tidak boleh mengandung unsur paksaan ataupun komersialisasi. Melalui mekanisme itu, pelaku diberi kesempatan melakukan kegiatan bermanfaat dan memperbaiki interaksi sosial dengan masyarakat.
Penulis: Maria






