SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Delapan Orang TKA Asal Malaysia dan Korsel Bekerja di Melawi, Disnakertrans Bilang Izinnya Mereka Lengkap

Delapan Orang TKA Asal Malaysia dan Korsel Bekerja di Melawi, Disnakertrans Bilang Izinnya Mereka Lengkap

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Melawi melalui bidang Tenaga kerja saat melakukan monitoring ke Sejumlah perusahaan yang ada di kabupaten Melawi terkait TKA.[HO-Istimewa]

Melawi(Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Melawi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah setempat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Melawi menegaskan bahwa seluruh TKA yang terdata saat ini memiliki dokumen lengkap dan telah melapor sesuai ketentuan.

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Melawi, Hairusiana Rusli, didampingi Kasi Tenaga Kerja Agata Hartati, memaparkan bahwa berdasarkan data resmi tahun 2025, terdapat 8 orang TKA yang bekerja di Kabupaten Melawi. Seluruhnya bekerja di sektor perkebunan dan berasal dari dua negara, yakni Malaysia (5 orang) dan Korea (3 orang).

“Surat-surat izin mereka lengkap dan sudah melaporkan ke kita,” ujar Hairusiana saat diwawancarai jurnalis Suarakalbar.co.id di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2025).

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap TKA bukan hanya dilakukan di meja administrasi, tetapi juga melalui monitoring langsung ke lapangan. Pihak Disnakertrans secara berkala mendatangi sejumlah perusahaan untuk memastikan keberadaan TKA benar-benar sesuai aturan, mulai dari izin tinggal, izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), hingga kesesuaian jabatan.

“Kami sudah turun ke beberapa perusahaan di Melawi untuk mendata langsung. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah memastikan tenaga kerja asing yang bekerja benar-benar sesuai regulasi,” tegasnya.

Hairusiana juga mengimbau seluruh perusahaan di Melawi agar transparan dan kooperatif dalam memberikan laporan ketika mempekerjakan tenaga kerja asing. Pelaporan yang cepat dan akurat menjadi bagian penting untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, serta memastikan tidak ada potensi pelanggaran ketenagakerjaan.

“Jika ada perusahaan yang mempekerjakan TKA, kami minta segera melapor. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keamanan, perlindungan tenaga kerja lokal, dan kepatuhan hukum,” tambahnya.

Pengawasan terhadap tenaga kerja asing menjadi salah satu fokus pemerintah daerah di tengah meningkatnya investasi sektor perkebunan di Melawi. Dengan memastikan seluruh TKA bekerja secara legal dan terdata, Disnakertrans berharap dapat menjaga stabilitas dunia kerja serta mendorong perusahaan memprioritaskan transfer keahlian bagi tenaga kerja lokal.

Hal senada juga dikatakan, Agata Hartati, bahwa Kebijakan pengawasan ini sekaligus menjadi komitmen Pemkab Melawi untuk memastikan bahwa keberadaan TKA benar-benar memberikan manfaat dan tidak berdampak negatif bagi perkembangan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

“Karena ada pajak yang wajib mereka bayarkan dan itu menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), ” Ungkap Agata dengan ramah.

Penulis: Dea Kusumah Wardhana

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan