Bupati Sujiwo Tegakkan Disiplin, 18 ASN Terima Sanksi
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Dalam komitmennya membangun birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi, Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan prinsip reward and punishment atau ganjaran dan hukuman yang akan diterapkan secara tegas dan berkeadilan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sujiwo mengatakan pemerintah daerah memberikan apresiasi dan rencana pembinaan seperti beasiswa pendidikan bagi ASN yang berprestasi. Selain itu Pemerintah Kubu Raya juga menjatuhkan sanksi terhadap 18 ASN yang melanggar disiplin.
“Di hari ulang tahun ini, selain kami memberikan kabar gembira, kami juga memberikan kabar duka. Karena saya akan mengumumkan ada 18 ASN yang kita berikan sanksi berat, sedang, dan ringan,” kata Sujiwo.
Ia merincikan, dari 18 ASN tersebut, sanksi paling berat yaitu pemberhentian dengan hormat yang dijatuhkan kepada tujuh orang. Sanksi tersebut, menurutnya, telah melalui proses verifikasi yang matang dan final berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang tujuh orang ini silakan. Mungkin ada yang akan mengambil langkah hukum yang lainnya dengan melakukan banding. Ini yang saya katakan reward and punishment,” ucapnya.
Selain tujuh ASN yang dipecat, sanksi bagi sebelas ASN lainnya bervariasi. Mulai dari penurunan pangkat hingga sanksi disiplin lainnya. Sujiwo menyebut tindakan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk membersihkan barisan birokrasi dari oknum yang tidak disiplin.






