SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Rumah Sakit dan Puskesmas Dilarang Tolak Pasien Gangguan Jiwa, Komisi IX DPR RI Soroti Layanan Kesehatan Jiwa di Pontianak

Rumah Sakit dan Puskesmas Dilarang Tolak Pasien Gangguan Jiwa, Komisi IX DPR RI Soroti Layanan Kesehatan Jiwa di Pontianak

Foto bersama Komisi IX DPR RIdalam kunjungan kerja ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.[SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari]

Pontianak (Suara Kalbar) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan bahwa rumah sakit dan puskesmas dilarang menolak pasien dalam kondisi apa pun, termasuk pasien dengan gangguan jiwa. Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Kamis (6/11/2025).

Menurut Nihayatul, pelayanan kesehatan jiwa kini menjadi perhatian penting Komisi IX, terlebih setelah pemerintah meluncurkan program pemeriksaan kesehatan gratis yang juga mencakup kesehatan jiwa sebagai salah satu quick win Presiden.

“Haram hukumnya bagi rumah sakit dan puskesmas menolak pasien, terutama pasien dengan gangguan jiwa. Mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Nihayatul menyoroti masih adanya kendala klaim pelayanan kesehatan jiwa ke BPJS Kesehatan, yang membuat sejumlah fasilitas kesehatan mengalami kesulitan dalam pembiayaan layanan pasien gangguan jiwa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Banyak pelayanan yang tidak bisa diklaim, padahal rumah sakit dan puskesmas sudah memberikan layanan. Ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Komisi IX meminta BPJS Kesehatan melakukan pendampingan langsung kepada rumah sakit dan puskesmas agar seluruh pelayanan, terutama bagi pasien jiwa, dapat diklaim sesuai ketentuan.

Selain itu, Nihayatul juga menyoroti keterbatasan tenaga dan fasilitas kesehatan jiwa di rumah sakit umum maupun puskesmas. Ia menilai, setiap fasilitas kesehatan perlu memiliki dokter spesialis jiwa dan ruang rawat inap khusus pasien jiwa, mengingat meningkatnya kebutuhan layanan tersebut.

Dalam dialog bersama Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan dan Direktur RSUD SSMA Eva Nurfarihah, Nihayatul menerima laporan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan gratis di sejumlah sekolah menunjukkan lebih dari 600 siswa SMA di Pontianak mengalami depresi.

“Angka ini mengejutkan. Banyak remaja yang mengalami depresi karena tekanan sekolah, masalah keluarga, dan persoalan sosial. Ini sinyal bahwa kesehatan jiwa harus menjadi prioritas,” tegas Nihayatul.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IX akan mendorong penguatan sarana deteksi dini gangguan jiwa di puskesmas, seperti yang telah diterapkan di Puskesmas Saigon. Nihayatul menyebut, alat pendeteksi gangguan jiwa perlu disediakan di seluruh puskesmas agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

“Kami akan melihat anggarannya supaya alat deteksi dini ini tersedia di semua puskesmas. Dengan begitu, gangguan jiwa bisa terdeteksi lebih cepat dan penanganannya juga lebih cepat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengapresiasi kunjungan Komisi IX DPR RI dan berharap hal tersebut dapat mendorong peningkatan layanan kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien dengan gangguan jiwa.

“Kami berharap kunjungan ini membawa peningkatan layanan di RSUD SSMA, terutama untuk kesehatan jiwa,” kata Bahasan.

Ia menambahkan, Pemkot Pontianak berkomitmen menghadirkan tenaga psikiater tambahan serta klinik khusus kesehatan jiwa di RSUD SSMA.

“Insya Allah, ke depan rumah sakit ini akan memiliki tenaga psikiater tambahan untuk menangani pasien depresi dan masalah mental lainnya,” ujarnya.

Bahasan mengungkapkan, layanan tersebut membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat, terutama terkait penambahan sumber daya manusia.

“Minimal dibutuhkan dua hingga tiga tenaga tambahan agar layanan kesehatan jiwa ini dapat ditangani secara maksimal. Apalagi, jumlah pasien dengan gangguan kejiwaan di Kota Pontianak cukup besar,” jelasnya.

Ia juga berharap dengan adanya fasilitas dan tenaga khusus, masyarakat Pontianak tidak perlu lagi dirujuk ke RSJ di Singkawang untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa.
Terkait BPJS, Bahasan menilai proses klaim masih terlalu rumit dan belum sepenuhnya adil.

“Kadang ada tindakan medis bernilai Rp2 juta, tapi klaim BPJS hanya disetujui Rp1 juta. Kami berharap ke depan ada solusi yang lebih adil,” ujarnya.

Penulis: Fajar Bahari

Komentar
Bagikan:

Iklan