Penggelapan Sepeda Motor Terungkap di Landak, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Landak (Suara Kalbar) – Kasus penggelapan sepeda motor kembali berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak bekerja sama dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N, yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik S.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di area Terminal Warung Kopi Eli, Desa Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak. Pelaku sempat dikabarkan hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia, sebelum akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Sepeda motor jenis Honda AFX12U21C08 M/T tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KB 5714 LH yang terdaftar atas nama korban S, awalnya dipinjam oleh seseorang berinisial AS. Namun, sepeda motor itu kemudian berpindah tangan kepada N, yang berdalih meminjam kendaraan tersebut untuk mengambil uang di lokasi kerjanya.
Alih-alih mengembalikan, pelaku justru membawa sepeda motor tersebut ke PT Agro Blok D27, Dusun Sabong, Desa Sabong, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, tanpa seizin pemilik.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp17 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Landak untuk diproses hukum.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Polres Landak dan Unit Jatanras Polres Sambas melakukan pencarian terhadap pelaku dan barang bukti.
Hasilnya, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menemukan pelaku N beserta sepeda motor hasil penggelapan di lokasi tempat kerjanya di PT Agro Blok D27. Sebelumnya, tim juga sempat melakukan pemantauan pada Senin, 3 November 2025, dan menemukan sepeda motor tersebut pada malam harinya sekitar pukul 20.33 WIB.
Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, N mengakui bahwa ia melakukan penggelapan tersebut seorang diri.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Unit Jatanras Polres Landak dan Polres Sambas dalam mengungkap kasus ini.
“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dibawa tanpa seizin pemiliknya,” ujar AKP Heri Susandi.
Ia menambahkan, pelaku sempat berpindah lokasi kerja untuk menghindari pelacakan. Namun, berkat koordinasi dan pemantauan yang intensif di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“Pelaku berusaha berpindah tempat bekerja dengan maksud mengaburkan identitas dan keberadaannya. Akan tetapi, upaya tersebut tidak berhasil karena tim kami tetap melakukan pengecekan hingga pelaku tertangkap,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, sekalipun kepada rekan atau kerabat.
“Pastikan ada kejelasan dan kepercayaan yang kuat sebelum memberikan pinjaman kendaraan. Bila terjadi hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan serupa yang merugikan secara materiil maupun hukum.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






