Kejari Mempawah Gelar Rakor PAKEM Bahas Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
Mempawah (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) di Aula Kantor Kejari Mempawah, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini diadakan sebagai upaya memperkuat deteksi dini terhadap potensi aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang di wilayah Kabupaten Mempawah.
Rakor dipimpin oleh Kepala Kejari Mempawah, Samsuri, dan dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain Tito Diksadarpa (Kasi Intel Kejari Mempawah), Taqrize Eyga (Kasisubsi 1 Intel Kejari Mempawah), N. Budi Pamungkas (Korwil Bin Mempawah), serta Iptu Ria Iskandar (Kasat Intelkam Polres Mempawah).
Turut hadir pula unsur lembaga dan organisasi lainnya, yaitu: Askandar Singodimedjo (Ketua FKUB Mempawah), M. Hatta (Ketua Muhammadiyah Mempawah), Abdul Malik (Kadisdukcapil Mempawah), Syahrudin (Wakil Ketua MUI Mempawah), Reno (Sekretaris Dinas Pendidikan Mempawah).
Kemudian, Bunjamin (Kabag Hukum Pemda Mempawah), Buyung Darwis (Kabid Kesbangpol Mempawah), Muklis (Kasi Kemenag Mempawah) dan Enggen (Kasi Bimas Kristen Mempawah).
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Mempawah, Samsuri, menegaskan bahwa Rakor PAKEM merupakan agenda rutin sebagai bentuk kolaborasi antar-stakeholder dalam menjaga stabilitas daerah.
“Rakor PAKEM ini kita laksanakan sebagai bentuk deteksi dini terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang aktif menjaga kondusivitas Kabupaten Mempawah selama ini,” ujarnya.
Ia juga berharap sinergi antar instansi dapat terus diperkuat dalam memetakan berbagai perkembangan pemahaman dan aliran keagamaan di masyarakat.
Pokok Pembahasan Rapat
Dalam rakor tersebut, sejumlah isu menjadi perhatian bersama, antara lain:
Pertama, Keberadaan Saksi-Saksi Yehuwa di Kelurahan Sungai Pinyuh, dengan sekitar 10 pengikut yang telah dibaptis.
Kedua, Keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Toho, dengan jumlah pengikut sekitar 16 orang.
Ketiga, Pembahasan Fatwa MUI Kalbar Nomor 01 Tahun 2025. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa Tarekat Al-Mu’min termasuk aliran yang dinilai sesat dan menyesatkan, sehingga memerlukan perhatian dan pengawasan lebih lanjut.
Melalui Rakor PAKEM ini, seluruh peserta berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan guna menjaga kerukunan, keamanan, serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Mempawah.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




