SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Dinas PUPR Sambas Pastikan Kelayakan Bangunan untuk Terbitkan SLF 965 Unit Bangunan PT Ani

Dinas PUPR Sambas Pastikan Kelayakan Bangunan untuk Terbitkan SLF 965 Unit Bangunan PT Ani

DPUPR Sambas lakukan pemeriksaan unit bangunan PT Ani untuk memastikan kelayakan dan kesesuaian sebelum penerbitan (SLF) Sertifikat Laik Fungsi (Suarakalbar.co.id/HO-Istimewa]

Sambas (Suara Kalbar) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas melakukan pemeriksaan unit bangunan milik PT Ani sebagai bagian dari pelayanan terkait permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Rabu (5/11/2025).

Kepala Dinas PUPR Sambas, Hermanto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan pemeriksaan pelanggaran, melainkan langkah pelayanan dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi bangunan.

“Ini terkait dengan retribusi, jadi tidak ada kaitannya dengan pelanggaran. Ini merupakan ikhtiar kami dalam meningkatkan PAD,” jelas Hermanto.

Ia menjelaskan, dalam proses permohonan PBG, terdapat dua lembaga yang terlibat langsung, yakni Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), setiap permohonan masuk dan diverifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan lapangan.

“Saat pemohon mengajukan permohonan, mereka harus menyertakan gambar bangunan, denah lokasi, serta persyaratan lainnya. Kami wajib memastikan apakah data yang disampaikan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Hermanto menambahkan, karena PT Ani merupakan perusahaan besar, ia turun langsung untuk memantau pemeriksaan di lokasi. Pemeriksaan dilakukan pada beberapa unit, seperti kantor, mess, dan klinik, guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik bangunan.

Ia juga menjelaskan bahwa total 965 unit bangunan yang diperiksa bukan berarti jumlah bangunan terpisah, melainkan dihitung berdasarkan jumlah ruangan atau pintu, terutama pada bangunan seperti asrama dan mess.

“Asrama misalnya, dihitung per pintu, bukan satu bangunan utuh. Jadi total unit itu berdasarkan jumlah ruang atau fasilitas yang ada,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, PT Ani mengajukan dua permohonan sekaligus, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Meski sebagian bangunan sudah berdiri selama 5 hingga 10 tahun, pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan kelayakan.

“Kalau tidak layak, tentu kami rekomendasikan untuk dibongkar. Tapi hasil pemeriksaan menunjukkan semua unit layak, bangunannya kokoh, masih ditempati, dan siap diterbitkan SLF-nya,” terang Hermanto.

Sementara itu, Mulyadi, Staf Tata Bangunan DPUPR Sambas, mengatakan pemeriksaan di lapangan fokus pada kondisi fisik bangunan. Untuk data detail, pihaknya masih menunggu pendaftaran lengkap melalui aplikasi SIMBG.

“Yang paling banyak itu unit tangki air, karena hampir setiap rumah atau mess punya satu tangki. Untuk data lengkapnya, nanti setelah semuanya terdaftar di SIMBG baru kami unduh dan verifikasi,” jelas Mulyadi.

Penulis: Serawati

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan