SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Budidaya Mutiara di Bengkayang Terbukti Langgar Aturan

Budidaya Mutiara di Bengkayang Terbukti Langgar Aturan

Pengawasan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dan mendapati ada sebuah pelanggaran yang dilakukan dalam budidaya mutiara di Kabupaten Bengkayang. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar) – Dua pengusaha budidaya mutiara di kawasan Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat harus berurusan dengan
Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak.

Kepala Stasiun PSKDP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto mengatakan tim rutin melakukan pengawasan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dan mendapati ada sebuah pelanggaran yang dilakukan dalam budidaya mutiara.

“Hasil pemeriksaan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Pontianak, dua usaha budidaya tersebut melakukan pelanggaran ketidaksesuaian lokasi budi daya,” kata Bayu Jumat (14/11/2025) pagi.

Bayu menambahkan, pelaku usaha budi daya Mutiara di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar yaitu PT. BBM dan PT. S4J terbukti melakukan budidaya di zona inti Kawasan konservasi perairan daerah (KKPD).

“Atas pelanggaran tersebut, kami kenakan sanksi administratif berupa Teguran atau Peringatan agar segera memindahkan lokasi budi daya ke zona pemanfaatan terbatas,” tegas Bayu.

Bayu menegaskan bahwa Stasiun PSDKP Pontianak berkomitmen menjaga pemanfaatan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP yang menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dapat mewujudkan Ekonomi Biru.

Penulis: Yati

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan