SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pria di Pontianak Barat Aniaya Teman Sendiri, Motif Diduga Masalah Pribadi

Pria di Pontianak Barat Aniaya Teman Sendiri, Motif Diduga Masalah Pribadi

Pelaku berinisial MR (33) yang diamankan Polsek Pontianak barat karena diduga melakukan Penganiayaan menggunakan Sajam (Suarakalbar.co.id/Istimewa)

Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang pria berinisial MB (33), asal Kota Pontianak diamankan Unit Spartan Polisi Sektor (Polsek) Pontianak Barat karena diduga melakukan penganiayaan kepada temanya yang berinisial R.

‎Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 Dini Hari pada Jum’at 17 2025. Saat di Konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus membenarkan kejadian tersebut

‎”Iya benar, bahwa memabg telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan sekitar jum’at dini hari di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Pontianak Batat,” Kata Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ipda Alvon Oktobertus pada Minggu (19/10/2025).

‎Kemudian ia mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan, serta diketahui bahwa motif dari kasus penganiayaan ini karena pelaku dengan korban diduga memiliki masalah pribadi.

‎”Untuk dugaan sementara, karena masalah pribadi. Pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam (sajam) sebanyak tiga kali,” jelasnya.

‎Ia juga menyebutkan bahwa, menurut laporan, luka yang diterima korban R akibat ayunan sajam dibagian kepala dan tangan kiri.

‎”Korban dianiaya sekitar jam 2 dini hari dibagian kepala sebanyak dua kali, dan dibagian tangan kiri sebanyak 1 kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek,” ucapnya.

‎Dikatakanya lagi, Pelaku MB sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan tersebut dan meninggalkan korban dilokasi kejadian, dan Warga yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie untuk mendapatkan pertolongan medis.

‎”Hasil penyelidikan, rekaman CCTV, dan pemeriksaan saksi-saksi. Kami berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” pungkasnya.

‎Diketahui saat ini barang bukti yang digunakan pelaku masih dalam pencarian serta pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan