SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Balai Karangan

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Balai Karangan

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Balai Karangan .[HO-Istimewa]

Sanggau (Suara Kalbar) – Tim Tindak Polsek Sekayam Polres Sanggau kembali mengamankan seorang pria berinisial E (27) atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Dusun Balai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (10/10/2025).

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, mengungkapkan, bahwa operasi ini menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah terduga pelaku yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi,”ujar Kapolsek dalam rilisnya Minggu (12/10/2025).

“Saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar dan mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,”tambahnya.

Selanjutnya, aparat memanggil perangkat desa dan warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik bening berklip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, serta barang bukti lainnya dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Barang bukti sabu tersebut dengan berat bruto sekitar 1,92 gram, dan seluruhnya telah kami amankan bersama pelaku ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek AKP Sutikno.

Kapolsek juga menambahkan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras tim sebagai langkah cepat dan koordinasi yang solid menjadi kunci keberhasilan dalam penangkapan tersebut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sekayam, terlebih daerah tersebut merupakan kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di jalur-jalur rawan penyelundupan dan peredaran narkoba lintas batas,” ucapnya.

Menurut AKP Sutikno, pelaku diduga sudah lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Balai Karangan. Saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Sinergi antara aparat dan masyarakat disebut sebagai elemen penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Sekecil apa pun informasi yang diberikan, akan sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkas Kapolsek Sekayam.

Atas perbuatannya, pelaku E akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Darmansyah/r

Komentar
Bagikan:

Iklan