Malas Ngantor, PNS di Kayong Utara Justru Naik Jabatan
Kayong Utara (Suara Kalbar)- Oknum PNS kantor Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara berinisial SN disebut-sebut malas ngantor. Meski demikian, SN masih diberi kenaikan jabatan oleh Bupati Kayong Utara.
Camat Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Muhammad Achfan membenarkan ada nama stafnya bernama SN. Menurut Achfan, saat ini SN menjabat sebagai kepala seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib)
“Ada, Ia saat ini sebagai Kasi Trantib, sebelum diangkat pada 1 Oktober lalu, SN sebagai staf di kantor kecamatan,” kata Achfan, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan absensi pegawai, dalam sepekan, SN bekerja hanya 2 atau 3 hari dari jam kerja sesuai aturan. Selebihnya lebih banyak tidak masuk kantor tanpa keterangan jelas.
“Sewaktu masih staf, memang kalau ngantor paling 2 atau 3 hari. Inipun sudah saya sampaikan lisan ke BKPSDM, sungguh demikian, SN masih dapat jabatan,” kata Ahcfan.
Diduga, bolosnya PNS ini karena mengurusi kegiatan usaha pribadinya sebagai pedagang yang biasa berjualan di wilayah kecamatan Simpang Hilir bahkan sampai ke kecamatan Teluk Batang.
Menurut Achfan, sebagai pembina yang diamanatkan Undang-undang Kepegawaian, dirinya mengaku sudah menjalankan tahapan pembinaan. Termasuk menyampaikan kinerja SN kepada Pemda.
“Upaya komunikasi dengan memanggil beliau ke ruangan saya sudah, termasuk memberikan info kepada BKPSDM, tapi nampaknya belum juga ada perubahan dari yang bersangkutan,” kata Achfan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kayong Utara Tasfirani mengatakan, PNS yang kerap membolos saat jam kerja dapat dikenakan sanksi ringan sampai pemecatan.
“Dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS sudah jelas, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat. Namun tentu melalui pembinaan atasan langsung dulu,” katanya, hari ini.
Dikonfirmasi hal ini, SN menepis dirinya disebut kerap bolos kantor dan melalaikan tugasnya sebagai abdi negara. Ia juga mengaku baru saja istirahat selepas membantu persoalan sengketa tanah yang dialami seorang warga.
“Tadi saya baru membantu masyarakat menyelesaikan masalah tanah, baru dari kantor juga ini. Saya pun tidak pernah memerima surat peringatan (SP) soal kehadiran saya. Jadi saya kira tidak ada masalah soal kehadiran saya,” kata SN, Selasa (28/10/2025).
Penulis: Wiwin






