Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Oktober 2025 Ditetapkan Rp 3.442 per Kg untuk Tanaman Umur 10–20 Tahun
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat kembali menetapkan harga TBS untuk Periode I Bulan Oktober 2025. Penetapan dilakukan melalui rapat resmi yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025, dan dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Kalbar, perwakilan pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati bahwa harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.179,97 per kilogram, sedangkan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp13.656,11 per kilogram (belum termasuk PPN). Faktor indeks “K” yang digunakan pada periode ini adalah 92,06 persen.
Dengan perhitungan tersebut, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalbar ditetapkan sebagai berikut:
Umur 3 tahun: Rp2.578,52/kg
Umur 4 tahun: Rp2.750,49/kg
Umur 5 tahun: Rp2.933,98/kg
Umur 6 tahun: Rp3.026,04/kg
Umur 7 tahun: Rp3.137,34/kg
Umur 8 tahun: Rp3.232,49/kg
Umur 9 tahun: Rp3.284,65/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.442,62/kg
Umur 21 tahun: Rp3.386,29/kg
Umur 22 tahun: Rp3.371,88/kg
Umur 23 tahun: Rp3.294,86/kg
Umur 24 tahun: Rp3.189,13/kg
Umur 25 tahun: Rp3.089,91/kg
Harga patokan tersebut berlaku untuk Periode I Bulan Oktober 2025, yakni untuk pembayaran TBS pada tanggal 1 hingga 7 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut juga disepakati beberapa ketentuan tambahan. Sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan harga TBS untuk komponen CPO maupun IS (inti sawit) karena harga jual mereka berada di atas atau di bawah rata-rata Kalbar sebesar lebih dari 2,5 persen. Misalnya, PT GKG, PT MPE, PT PHS, PT RWK, PT FSK, PT SAM, dan PT BTL tidak dimasukkan dalam perhitungan komponen CPO karena harga mereka di atas rata-rata. Sebaliknya, PT BTS, PT KPI, PT CUP, dan PT AAG dikeluarkan karena harga mereka di bawah rata-rata.
Selain itu, PT AAN juga tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK untuk periode ini.
Penetapan harga TBS ini menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 tanggal 7 Agustus 2018. Pemerintah Provinsi Kalbar juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib hadir dalam rapat penetapan indeks “K” dan harga TBS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Lebih lanjut, seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalbar diwajibkan membeli TBS melalui kelembagaan pekebun dan kelompok tani dengan harga yang telah ditetapkan oleh tim. PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait setiap periode penetapan harga.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mekanisme harga TBS tetap transparan dan berpihak pada kepentingan pekebun sawit di Kalimantan Barat.
Sumber: sidikhtbs.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now