Baru Lima Hari Bebas, Residivis Curanmor di Pontianak Ditangkap Polisi Lagi
Pontianak (Suara Kalbar) -Belum genap sepekan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (30) kembali ditangkap oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat.
AS dibekuk petugas di kawasan Tanjung Hilir, Gang Angket, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin, 13 Oktober 2025, setelah diduga mencuri sebuah sepeda motor Honda Genio warna hitam.
Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Trisatrio, mengatakan penangkapan berawal dari laporan kehilangan yang dilayangkan korban usai mendapati motornya raib di halaman rumah temannya di Gang Wonodadi 1, Jalan Wono Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
”Motor tersebut disimpan korban di halaman rumah temannya saat beristirahat. Korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 06.45 WIB keesokan harinya,” kata IPDA Trisatrio pada Selasa, (14/10/2025).
Setelah menerima laporan, lanjit Kanit Resmob, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lokasi kejadian.
”Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Tanjung Hilir. Kurang dari 12 jam setelah laporan masuk, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” jelasnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS merupakan residivis yang baru lima hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
”Dalam pemeriksaan sementaraz diketahui AS ini baru lima hari keluar dari penjara dengan kasus yang sama,” pungkasnya.
Atas tindakanya korban mengalami kerugian hingga Rp.21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dan pelaku AD dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: Iqbal Meizar
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now