SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Ancam Warga Pakai Sajam, Pria di Pontianak Selatan Diringkus Polisi

Ancam Warga Pakai Sajam, Pria di Pontianak Selatan Diringkus Polisi

Pelaku P yang berhasil diamankan oleh Polsek Pontianak Selatan Karena Meresahkan masyarakat (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) –  Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan menangkap seorang pria berinisial P yang kerap melakukan pemalakan terhadap warga menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Tanjungpura, Gang Deli Aceh, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi pemerasan bersenjata tajam tersebut.

‎”Pelaku melakukan pemerasan terhadap warga di sekitar lokasi dengan cara mengancam dan menakut-nakuti menggunakan senjata tajam,” Kata AKP Inayatun saat pers release pada Sabtu, (11/10/2025).

‎Kapolsek kemudian mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang memiliki ciri-ciri tinggi sekitar 165 cm dan berkulit sawo matang.

‎”Ada masyarakat yang memberikan uang karena takut diancam oleh pelaku. Aksi pelaku ini kerap dilakukan pada sore hingga malam hari,” tambah AKP Inayatun.

‎Ia juga menyebutkan, P sering melakukan pemalakan kepada masyarakat dengan meminta sejumlah uang dari mulai Rp.50.000,- sampai dengan Rp.100.000,-.

‎”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksinya dengan meminta uang kepada warga sekitar sebesar Rp.50.000,- hingga Rp.100.000,- ,” ujarnya.

‎Dikatakanya lagi bahwa, masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga diri saat beraktivitas di luar rumah, dan segera melaporkan jika kemudian hal seperti ini terjadi lagi.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, menjaga barang berharga, serta menjadi polisi bagi diri sendiri demi mencegah tindak kejahatan, masyarakat juga jangan takup untuk melaporkan hal drmikian jika menemukanya.” pungkasnya.

‎Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Penulis: Iqbal Meizar

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan