Satgas Kopasgat Gagalkan Penyelundupan 2,46 Kg Ganja di Bandara Sentani
Jayapura (Suara Kalbar)– Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kembali digagalkan di Bandara Sentani, Jayapura, Papua. Satuan Tugas Kopasgat bersama petugas keamanan bandara berhasil mengamankan barang bukti seberat 2,46 kilogram, Jumat, 12 September 2025.
Kasus ini terungkap saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray. Petugas Avsec mendeteksi adanya benda mencurigakan di monitor dan melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur.
“Kami memastikan setiap langkah pemeriksaan sesuai prosedur dan koordinasi dengan aparat terkait berjalan baik,” ujar seorang personel Satgas Kopasgat yang bertugas.
Paket tersebut akan dibawa oleh Penumpang berinisial “AF” menuju Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Pengawasan ketat di Bandara Sentani merupakan upaya nyata aparat untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merusak generasi muda Papua.
Bandara Sentani merupakan salah satu pintu masuk utama di Papua yang kerap menjadi jalur pengiriman barang ilegal, termasuk narkotika. Beberapa kasus penyelundupan narkoba telah berhasil digagalkan di lokasi yang sama dalam beberapa tahun terakhir.
Setelah dipastikan sebagai narkotika, barang bukti diserahterimakan kepada pihak KP3 Bandara Sentani dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura untuk penanganan lebih lanjut. Proses ini berlangsung dengan aman dan terkendali.
Pengiriman narkotika seperti ini merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas. Pihak berwenang berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna menindak jaringan penyelundupan narkoba secara menyeluruh.






