SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Polri Tangkap Pemilik Akun TikTok terkait Konten Pembakaran Bandara

Polri Tangkap Pemilik Akun TikTok terkait Konten Pembakaran Bandara

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Jakarta (Suara Kalbar) – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok berinisial CS (30) yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait ajakan aksi pembakaran Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, mengungkapkan penangkapan pemilik akun media sosial TikTok yang merupakan seorang karyawan swasta itu dilakukan pada Senin (1/9/2025).

“Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi,” katanya.

Himawan menjelaskan bahwa konten provokatif itu berpotensi membahayakan objek vital nasional karena menghasut untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Dalam penangkapan itu, penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama CS, satu unit telepon genggam, dan satu akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tambah Himawan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan