SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Otomotif Mulai 2026, Insentif Impor Mobil Listrik CBU Resmi Dihentikan

Mulai 2026, Insentif Impor Mobil Listrik CBU Resmi Dihentikan

Ilustrasi mobil listrik BYD M6. (Dok BYD/Istimewa)

Jakarta (Suara Kalbar)- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak akan melanjutkan insentif bagi mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dengan skema impor utuh atau completely built-up (CBU) di pasar domestik mulai 2026.

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif impor mobil listrik CBU hingga akhir Desember 2025, berupa pembebasan bea masuk serta keringanan PPnBM dan PPN. Ketentuannya, setiap perusahaan penerima manfaat wajib merealisasikan produksi lokal dengan rasio 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang masuk ke Indonesia.

“Insyaallah kami tidak akan lagi mengeluarkan izin CBU, khususnya dalam skema investasi yang mendapat insentif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dilansir dari Antara, Jumat (12/9/2025).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, juga menegaskan bahwa fasilitas insentif impor CBU mobil listrik tidak akan diperpanjang pada tahun depan.

Saat ini terdapat enam perusahaan yang menikmati insentif impor BEV, yakni PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Enam perusahaan tersebut telah berkomitmen menanamkan investasi di Indonesia senilai Rp 15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305.000 unit, sebagai kompensasi dari fasilitas yang diperoleh. Kemenperin mendorong agar seluruh produsen itu segera merealisasikan produksi di dalam negeri.

Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, meminta agar perusahaan otomotif yang telah menikmati fasilitas impor CBU mobil listrik segera memenuhi kewajiban produksinya dengan memperhatikan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai 2026.

Berdasarkan ketentuan, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen mobil listrik wajib memproduksi unit di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini juga harus mengikuti ketentuan TKDN yang berlaku.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan perlu memperhatikan nilai TKDN. Dari 40% harus ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 60%,” jelas Mahardi.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan