SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Mantan Anggota DPRD Kalbar Terbukti Bersalah Kasus Pengadaan Tanah, Divonis 10 tahun

Mantan Anggota DPRD Kalbar Terbukti Bersalah Kasus Pengadaan Tanah, Divonis 10 tahun

PAM saat menjalani persidangan pasca ditetapkan bersalah terlibat dalam kasus pengadaan tanah bank daerah.[HO-Istimewa]

Pontianak (Suara Kalbar) – Pasca diamankan di Rutan oleh Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat beberapa waktu lalu tersangka kasus pengadaan tanah sebuah bank daerah  yang juga mantan Anggota DPD Kalimantan Barat berinisial PAM kini menjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta mengatakan dalam Sidang yang terbuka untuk umum, menyatakan terdakwa PAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“ Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 31.473.428.750,00 dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, “ kata Wayan Gedin Kamis (04/09/2025) siang

Wayan menjelaskan dalam hal ini terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara pidana penjara selama enam belas tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan

“Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan tugas secara profesional dengan menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum yang objektif, namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri yang berbeda, sehingga menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, bahkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa,” paparnya.

Ia menambahkan Terhadap perbedaan tersebut, Kejaksaan menghormati putusan pengadilan, sehingga Jaksa Penuntut Umum yang hadir saat sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir, dan dalam waktu tidak lebih dari tujuh hari, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari dan menganalisa putusan yang selanjutnya akan melakukan langkah hukum lanjutan, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya banding guna memperoleh rasa keadilan yang seimbang, baik bagi negara maupun masyarakat.

“Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagai wujud nyata upaya pemberantasan korupsi sebagaimana Asta Cita demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.

Penulis: Yati

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan