Korupsi APBDes, Lijuanda Mantan Kades Gersik di Vonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta.
Bengkayang (Suara Kalbar) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana korupsi berdasarkan Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Lijuanda (47 tahun) yang merupakan mantan kepala Desa Gersik Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang periode 2017-2023 pada Kamis (11/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S.H, M.H kepada Suarakalbar.co.id , Jumat (12/9/2025) mengungkapkan,” Lijuanda Kepala Desa Gersik Kecamatan Jagoi Babang Periode 2017-2023 dijatuhi hukuman atau Vonis selama dua (2) tahun enam (6) bulan dan denda Rp.50 juta, pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Kamis (11/9/2025) kemarin.
Menurut Arifin Arsyad terdakwa Lijuanda (47 th) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan subsidair.
Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lijuanda selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp.50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Selain itu kepada terdakwa Lijuanda juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp.470.857.863,00 atau Rp.470, 8 Juta, dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Kepada terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah)
Untuk di ketahui Lijuanda Kepala Desa Gersik Periode 2017-2023 beralamat di Dusun Paum, Rt.002/Rw.001, Desa Gersik, Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Sebelumnya terdakwa Lijuanda di tahan di rumah tahanan negara (rutan), sejak ditangkap dan ditahan pada 13 Februari 2025 sampai 14 Februari 2025 hingga di jatuhi Vonis atau hukuman selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Senin 8 September 2025 oleh Tri Retnaningsoh, S.H, M.H selaku Hakim Ketua, didampingi Edward Samosir, S.H, M.H dan Nurmansyah, S.H, M.H hakim-hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 11 September 2025 oleh Hakim Ketua yang didampingi para hakim anggota tersebut, dibantu oleh Julfarida, S.H, M.H Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak serta dihadiri oleh Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkayang dan terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Jadi dengan adanya kasus yang terjadi di Desa Gersik Kecamatan Jagoi Babang, kami berharap agar para Kepala desa lainnya se kabupaten Bengkayang yang tersebar di 122 Desa dan 2 Kelurahan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum, terutama tidak melakukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa atau APBDes.”tutup Arifin Arsyad.
Penulis: Kurnadi
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





